Pilgub Kaltim 2018
Castro: Kalau Itu Benar, maka Terjadi Pelanggaran Prinsip Netralitas
Menurut dia, jika ada alat bukti rekaman dan keterangan saksi, ini bertentangan dengan Pasal 71 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016.
Laporan Wartawan Tribun Kaltim Budhi Hartono
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Herdiansyah Hamzah, Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Samarinda, menilai jika Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, dalam kegiatan pemerintahan (kunjungan atau undangan resmi), terbukti memanfaatkannya untuk kampanye pasangan calon tertentu, maka jelas itu pelanggaran netralitas sebagai aparatur sipil negara (ASN).
"Itu kalau kegiatan pemerintah, kemudian digunakan untuk mengkampanyekan paslon tertentu, maka itu jelas melanggar prinsip netralitas pejabat," tegas Herdiansyah, dosen yang sedang menyelesaikam disertasi S3-nya di Universitas Gadjah Mada, di Samarinda, Selasa (15/5/2018) sore.
Menurut dia, jika ada alat bukti rekaman dan keterangan saksi, ini bertentangan dengan Pasal 71 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016.
"Yang secara tegas menyebutkan bahwa kepala daerah dilarang menggunakan kewenangan, program, dan 'kegiatan' yang menguntungkan dan merugikan salah satu paslon," papar Castro.
Tapi tentu saja, lanjut dia, perlu dibuktikan dahuku apakah memang gubernur memanfaatkan kegiatan resmi pemerintah untuk mengkampanyekan paslon tertentu.
Baca juga:
Marcus/Kevin Kemungkinan Bakal Dipisahkan, Begini Respon Netizen Indonesia
Indikasi Dugaan Pelanggaran di Dome Balikpapan, Awang Faroek Diperiksa Panwaslu Selama Dua Jam
Mohamed Salah Ungkap Percakapannya dengan Mourinho Setelah Bergabung dengan Anfield Gank
"Kita mesti memberikan support bagi Panwaslu Balikpapan dan Bawaslu Kaltim untuk menindak segala pelanggaran yang menciderai proses pilkada, termasuk pejabat yang menyalahgunakan kewenangan yang dimilikinya untuk kepentingan paslon tertentu," sindir Castro.
Tentu saja, tambah Castro, di sisi lain masyarakat juga berharap proses penanganan perkara yang ditangani oleh Panwaslu/Bawaslu berlangsung terbuka dan transparan.
"Ini demi menjaga proses yang adil, serta berdampak baik bagi proses edukasi untuk publik. Siapapun pejabatnya, kalau ada indikasi pelanggaran yang wajib ditindak. Apakah itu akan diproses atau hanya sekadar sanksi. Justru tugas Bawaslu bisa mengedukasi dan menyadarkan pejabat-pejabat di Kaltim," tambahnya. (*)