Jumat, 15 Mei 2026

Keliling Samarinda, Satpol PP Dapati Banyak Pelanggaran Selama Ramadan

Puluhan warga diangkut Satpol PP Kota Samarinda karena tidak membawa KTP saat berada di sejumlah tempat hiburan umum (THU).

Tayang:
TRIBUN KALTIM/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
Satpol PP Kota Samarinda menggelar operasi cipta kondisi dengan menyasar THU dan THM, Minggu (20/5/2018). 

Laporan wartawan tribunkaltim.co, Christoper D

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Puluhan warga diangkut Satpol PP Kota Samarinda karena tidak membawa KTP saat berada di sejumlah tempat hiburan umum (THU) dan tempat hiburan malam (THM) di Samarinda.

Hal tersebut dilakukan saat petugas melakukan operasi cipta kondisi dengan menyasar THM dan THU pada Sabtu (19/5/2018) hingga Minggu (20/5/2018) dini hari tadi.

Dari hasil operasi tersebut, didapati masih banyak THU yang buka tidak sesuai dengan ketentuan selama bulan ramadan, sesuai dengan surat edaran walikota nomor 503/0970/126 tentang THU dan THM.

Razia sendiri menyisir cafe dan spa di jalan Gatot Subroto, cafe di jalan S Parman, panti pijat di kawasan Alaya, cafe dan rental PS di sepanjang Jalan AW Syahranie, kawasan street food di jalan Ir Juanda, dan terakhir warnet di jalan KS Tubun.

Baca: RESEP - Nikmat untuk Berbuka, Hmmm Gurih dan Hangatnya Soto Kikil Santan Ini Memang Pantas Dicoba!

"Dari hasil operasi ini kita ketahui ternyata masih banyak pelanggaran yang terjadi, yang melanggar edaran, padahal dua hari sebelum puasa sudah kita berikan surat edaran ini ke semua pengelola THU maupun THM," ucap Kasi Oprasional dan Pengendalian, Satpol PP Kota Samarinda, M Teguh Setia Wardana, Minggu (20/5/2018).

Lanjut dia menjelaskan, sesuai dengan surat edaran walikota, beroperasinya THU telah diatur waktu bukanya, diantaranya kafe diperbolehkan buka mulai pukul 17.00-00.00, sedangkan warnet dari pukul 10.00-17.00 dan kembali buka pada 22.00-00.00.

Baca: Kehabisan Uang Usai Lebaran, Banyak Orang Jual Mobilnya

Selain mengatur tentang jam operasional, dalam surat edaran itu juga tidak memperbolehkan kafe menyuguhkan musik dalam bentuk apapun.

Sedangkan THM dan panti pijat sama sekali tidak diperbolehkan buka selama Ramadan.

"Kita dapati kafe yang buka sampai jam 04.00 subuh, termasuk warnet, dan ada tempat Spa yang buka, Spa dan THM sama sekali tidak boleh buka," ungkapnya.

"Cukuplah mereka 11 bulan beroperasi, ini hanya sebulan kita larang, agar umat muslim dapat khusyuk dalam menjalankan ibadahnya," tambahnya.

Pihaknya pun meminta pengelola THU yang melanggar aturan untuk dapat ke kantor Satpol PP pada Senin (21/5/2018) besok guna diberi penjelasan, sekaligus peringatan pertama.

Sedangkan warga yang terjaring operasi, akan menjalani pembinaan, pendataan, serta yang masih di bawah umur akan dipanggil orangtuanya.

Baca: Benarkah Kompor Gas Mengeluarkan Racun yang Berbahaya?

"Pertama masih kita beri peringatan, kalau sampai tiga kali melanggar, kita akan koordinasi dengan instansi terkait untuk dicabut izinnya," tegasnya.

"Kita juga dapati warga yang punya KTP ganda, ini kita akan dalami, dari mana bisa dapat dua KTP, terlebih ini kan jelang Pilgub, jangan sampai ada yang dapat hak suara ganda," ucapnya.

Selain menjaring warga yang tidak membawa KTP, petugas juga menyita satu unit CPU induk di warnet jalan KS Tubun.

"Kita pantau terus, dan cipkon ini terus akan kita lakukan," tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved