Pemkot Berat Hati Serahkan Aset Bersama DPRD Tarakan Konsultasi ke Mendagri

Besok, kami berangkat bersama Pemkot Tarakan menghadap Kemendagri untuk koordinasi membahas permasalaan ini0

Penulis: Junisah | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUN KALTIM/JUNISAH
Inilah Pelabuhan Perikanan Tengkayu II yang ada di Jalan Gajah Mada ini. Aset ini menghasilkan miliaran rupiah. 

TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN - Pemkot dan DPRD Kota Tarakan sepertinya sangat berat menyerahkan aset Pelabuhan Tengkayu I dan Pelabuhan Tengkayu II atau Perikanan Kota Tarakan kepada Pemprov Kaltara. Pasalnya hingga saat ini belum juga menyerahkan dua aset yang memberi kontribusi besar bagi pendapatan daerah, puluhan miliar.

Padahal sesuai dengan aturan Undang-Undang (UU) Nomor 23/2014, bahwa aset pemerintah kabupaten dan kota berupa pelabuhan dan perikanan diambil alih oleh pemerintah provinsi. Dengan UU ini, berarti dua aset pelabuhan Kota Tarakan harus dikelola Pemprov Kaltara.

Ketua DPRD Kota Tarakan, Salman Aradeng mengungkapkan, pihaknya belum mau menyerahkan dua aset pelabuhan tersebut kepada Pemprov Kaltara untuk dikelola, karena dua aset tersebut menghasilkan sekitar Rp 20 miliar pendapatan bagi Pemkot Tarakan.

"Kalau dua aset ini dikelola Pemprov Kaltara, bagaimana caranya kita mengelola pemerintahan, mengingat kondisi keuangan kita saat ini mengalami defisit. Apalagi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) juga bilang tidak ada aturan provinsi membantu kabupaten dan kota," tegasnya, Senin (21/5/2018) usai rapat di Kantor Walikota Tarakan membahas aset tersebut.

Salman mengakui, bahwa rapat yang berkaitan dengan aset ini merupakan rapat terakhir, dengan rencana pihaknya bersama Pemkot Tarakan ke Jakarta untuk menghadap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membahas aset.

"Besok, kami berangkat bersama Pemkot Tarakan menghadap Kemendagri untuk koordinasi membahas permasalaan ini. Kita berharap ada solusi yang baik. Kalau pun nanti sekiranya memang dua aset itu harus diserahkan karena sudah ketentuan dari undang-undang yah kita serahkan. Tapi setidaknya kita sudah ada upaya untuk mempertahankan dua aset ini," ungkapnya.

Salman mengatakan, jika dua aset ini diserahkan kepada Pemprov Kaltara untuk dikelola, berarti ada kurang lebih Rp 500 miliar aset Pemkot Tarakan yang hilang karena telah diserahkan kepada Pemprov Kaltara sebagai pengelola.

"Namun kita ini bukan nilai asetnya yang kita permasalahkan, tapi yah itu pendapatan daerah yang dihasilkan dari dua aset ini. Kalau dua aset ini diserahkan dan dikelola, yah otomatis pendapatan daerah kita berkurang. Padahal dua aset ini potensial sekali pendapatannya," ujarnya.

Plt Walikota Tarakan Khaeruddin Arief Hidayat membenarkan, pihaknya akan bersama-sama dengan DPRD Tarakan melakukan konsultasi ke Mendagri untuk membahas permasalahan aset ini. "Namun pada prinsipnya kalau memang itu sudah aturan dan menjadi kewenangan dari Pemprov Kaltara yah wajib kami berikan," katanya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved