Tragedi Tumpahan Minyak di Balikpapan

Ini Alasan Karyawan Pertamina Dijadikan Tersangka oleh Polisi

Kombes Pol Yustan Alpiani menyebut IS, Chief Superintendent Pertamina sudah puluhan tahun bekerja di perusahaan minyak terbesar di Indonesia.

Tribun Kaltim/Aditya Rahman Hafidz
General Affairs RU V Pertamina, Eko Hernanto dan Dandim 0905/Balikpapan, Kolonel Hendri Wijaya yang memantau anggotanya di lokasi pembersihan limbah minyak yang mencemari Teluk Balikpapan di pantai belakang Banua Patra, Balikpapan. 

IS yang sempat santer dikabarkan telah menggandeng salah satu pengacara, nyatanya hingga kini belum didampingi kuasa hukum. Sehingga meminta penundaan kepada penyidik.

Yustan menyebut, hal itu (permohonan penundaan) sah-sah saja dilakukan. Seorang tersangka mempunyai hak untuk didampingi kuasa hukum dalam proses penyidikan. Apabila tak bisa menyiapkan, kepolisian punya kewajiban untuk menghadirkan pendamping hukum tersangka.

"Dia minta waktu tanggal 30 Mei mendatang. Prinsipnya 2 kali pemanggilan, kalau tidak datang, kita bisa jemput perintah membawa," bebernya.

IS selaku Chief Superintendent dianggap melakukan kelalaian. Ialah orang yang bertanggungjawab mengontrol mesin pompa pipa minyak bawah laut menuju kilang Pertamina di Balikpapan.

"Kelalaian, nanti kita periksa. Kita menganggap ia tak melaksanakan tugas sepenuhnya. Kejadian jam 10 malam (pipa patah), pagi jam 8 pagi baru ditutup," jelasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved