RK Simpan Sabu di Lipatan Kain Lap Kotor, Ternyata Bawa Senpi Rakitan Laras Panjang Juga

Satuan Resnarkoba langsung melakukan lidik dan didapati ada 1 orang yang mencurigakan membawa kotak kardus coklat.

Penulis: Junisah |
TRIBUN KALTIM / JUNISAH
Inilah RK bersama barang buktinya yang diamankan Satuan Resnarkoba Polres Tarakan karena membawa sabu. 

TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN - Peredaran narkoba di Kota Tarakan Provinsi Kaltara terus terjadi.

Kali ini Satuan Resnarkoba Polres Tarakan berhasil mengamankan pria berinisial RK yang membawa sabu-sabu satu ball seberat 50 gram di Pelabuhan Tengkayu I Jalan Yos Sudarso.

Penangkapan RK bermula dari informasi laporan masyarakat yang diterima Satuan Resnarkoba, bahwa ada pengiriman sabu-sabu ke Pulau Bunyu dari Pelabuhan Tengkayu I Tarakan.

Satuan Resnarkoba langsung melakukan lidik dan didapati ada 1 orang yang mencurigakan membawa kotak kardus coklat.

Kotak kardus coklat itu dibawa naik ke atas sebuah speedboat dan kotak itu dititipkan oleh seorang anak buah kapal (ABK).

Lalu anggota kepolisian Satuan Narkoba Polres Tarakan melakukan penggeledahan terhadap isi kotak kardus tersebut.

Baca juga:

Ini Penyebab Robohnya Kanopi Mall Versi Pengelola Plaza Mulia Samarinda

Hadapi Mitra Kukar, Pelatih PSMS Medan Ingin Perbaiki Rekor Tandang

Jika Gagal Datangkan Alisson, Liverpool Bakal Kembalikan Pepe Reina?

Usai digeledah ternyata ditemukan ada 1 bungkus sabu-sbu yang disimpan di lipatan kain lap kotor.

Lalu pelaku dan sabu-sabu itu dibawa ke Kantor Polres Tarakan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut darimana pelaku mendapatkan sabu tersebut.

Barang bukti lain yang ditemukan dari tangan pelaku berupa uang tunai sebesar Rp 920.000, 15 lembar kain lap kotor, 1 buah kotak bertuliskan uticon warna putih, dan 1 buah kardus warna coklat bertuliskan Torabika Cappucino.

Kapolres Tarakan AKBP Yudhistira Midyawan melalui Paur Subbag Humas Polres Tarakan, Iptu Taharman mengungkapkan, dari hasil pengembangan dari tangan pelaku ditemukan pula 1 pucuk senjata rakitan laras panjang dengan dua butir amunisi.

“Tentunya senjata api rakitan yang ditemukan ini langsung diserahkan ke satuan Reskrim Polres Tarakan untuk proses lebih lanjut. Pelaku akan dimintai keterangan darimana pelaku mendapatkan senjata api rakitan tersebut,” ujarnya, Selasa (22/5/2018).

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pelaku merupakan warga Tarakan beralamatkan Jalan Kusuma Bangsa RT 25 Kelurahan Gunung Lingkas Kecamatan Tarakan Timur Kota Tarakan. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved