RK Simpan Sabu di Lipatan Kain Lap Kotor

Kotak kardus coklat itu dibawa naik ke atas sebuah speedboat dan kotak itu dititipkan pada seorang anak buah kapal

Penulis: Junisah | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUN KALTIM / JUNISAH
Inilah RK bersama barang buktinya yang diamankan Satuan Resnarkoba Polres Tarakan karena membawa sabu. 

TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN - Peredaran narkoba di Kota Tarakan Provinsi Kaltara terus terjadi. Kali ini Satuan Resnarkoba Polres Tarakan berhasil mengamankan pria berinisial RK yang membawa sabu-sabu satu bal seberat 50 gram di Pelabuhan Tengkayu I Jalan Yos Sudarso.

Penangkapan RK bermula dari informasi masyarakat yang diterima Satuan Resnarkoba, bahwa ada pengiriman sabu-sabu ke Pulau Bunyu dari Pelabuhan Tengkayu I Tarakan. Satuan Resnarkoba langsung melakukan lidik dan didapati ada seseorang yang mencurigakan membawa kotak kardus coklat.

Kotak kardus coklat itu dibawa naik ke atas sebuah speedboat dan kotak itu dititipkan pada seorang anak buah kapal (ABK). Lalu anggota kepolisian melakukan penggeledahan terhadap isi kotak kardus tersebut.

Usai digeledah ternyata ditemukan ada 1 bungkus sabu-sabu yang disimpan di lipatan kain lap kotor. Lalu pelaku dan sabu-sabu itu dibawa ke Kantor Polres Tarakan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, dari mana pelaku mendapatkan sabu tersebut.

Barang bukti lain yang ditemukan dari tangan pelaku berupa uang tunai sebesar Rp 920.000, 15 lembar kain lap kotor, 1 buah kotak bertuliskan uticon warna putih, dan 1 buah kardus warna coklat bertuliskan Torabika Cappucino.

Kapolres Tarakan AKBP Yudhistira Midyawan melalui Paur Subbag Humas Iptu Taharman mengungkapkan, hasil pengembangan dari tangan pelaku ditemukan pula 1 pucuk senjata rakitan laras panjang dengan dua butir amunisi.

"Tentu senjata api rakitan yang ditemukan ini langsung diserahkan ke Satuan Reskrim untuk proses lebih lanjut. Pelaku akan dimintai keterangan dari mana pelaku mendapatkan senjata api rakitan tersebut," ujarnya, Selasa (22/5/2018).

Akibat perbuatannya pelaku dikenai Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35/2008 tentang Narkotika. Pelaku yang merupakan warga Tarakan beralamatkan Jalan Kusuma Bangsa RT 25 Kelurahan Gunung Lingkas Kecamatan Tarakan Timur Kota Tarakan terancam hukuman penjara. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved