Soal Penyerahan Aset, Gubernur Kaltara Ingatkan Pemkot dan DPRD Tarakan Jangan Berprasangka Buruk
Pemkot dan DPRD Kota Tarakan masih berat hati menyerahkan dua asetnya masing-masing Pelabuhan Tengkayu I
Penulis: Junisah | Editor: Januar Alamijaya
TRIBUNKALTIM.CO - Pemkot dan DPRD Kota Tarakan masih berat hati menyerahkan dua asetnya masing-masing Pelabuhan Tengkayu I dan Pelabuhan Tengkayu II atau Pelabuhan Perikanan kepada Pemprov Kaltara untuk dikelola.
Meskipun undang-undang telah menyatakan bahwa aset tersebut menjadi kewewenangan Pemprov Kaltara.
Saking berat hati menyerahkan dua aset tersebut, Pemkot dan DPRD Kota Tarakan sampai melakukan konsultasi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pasalnya dua aset ini menghasilkan pendapatan yang besar bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tarakan.
Baca: Lengan Seksi ala Meghan Markle, Ternyata Ini Rahasianya
Menanggapi hal ini Gubernur Provinsi Kaltara Irianto Lambrie mempersilahkan saja Pemkot dan DPRD Kota Tarakan konsultasi kepada Kemendagri.
“Silahkan saja konsultasi tidak apa-apa bagus saja,” ucapnya, Kamis (24/5/2018).
Menurut orang nomor satu di Provinsi Kaltara, dua aset ini harus diserahkan kepada Pemprov Kaltara, karena pihaknya hanya menjalankan ketentuan yang ada supaya sesuai anjuran rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), karena untuk kepentingan masyarakat.
Baca: Waspada Virus Nipah Mewabah, Belum Ada Penawarnya, Tingkat Kematian Capai 75 Persen
“Kita ini ingin memperbaiki pelayanan yang ada di dua pelabuhan ini, karena dalam melakukan perbaikan pelayanan kita menggunakan APBD. Dana APBD yang dikeluarkan ini harus dipertanggung jawabkan dan nantinya diperiksa oleh BPK, sehingga status asetnya harus jelas,” ujarnya.
Irianto mengatakan, dua aset yang dibiayai APBD dan APBN ini dulunya milik Pemprov Kaltim dan pengelolaannya lalu diserahkan kepada Pemkot Tarakan. “Saya tahu sejarah dibangunnya dua aset ini, karena saya waktu itu masih di Bappeda Kaltim, jadi ini aset milik negara,” tegasnya.
Dengan kondisi seperti ini, Irianto hanya mengingatkan kepada Pemkot dan DPRD Kota Tarakan untuk jangan berprasangka buruk terhadap Pemprov Kaltara, apabila dua aset ini dikelola dan menjadi kewewenangan Pemprov Kaltara, Pemkot Tarakan tidak mendapatkan pendapatan.
Baca: Polisi Bersih-bersih Miras di Bulan Puasa, Tangkap Penjual di Km 4 Balikpapan
“Jadi jangan berpikiran negatif atau berprasangka buruk. Oh ini kalau diambil Pemprov Kaltara kita tidak dapat uang lagi. Kita itu harus utamakan kepentingan publik dan menegakkan aturan yang ada. Nanti kalau sudah jadi kita atur gitu lo, jangan berpikir pendek, ini aset bukan milik nenek moyang kita, tapi aset milik negara loh,” ujarnya.
Seperti diketahui, sesuai dengan aturan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014, bahwa aset pemerintah kabupaten dan kota berupa pelabuhan dan perikanan diambil kewewenangannya oleh pemerintah provinsi.
Dengan UU ini, berarti dua aset pelabuhan Kota Tarakan harus dikelola Pemprov Kaltara.