Pilkada PPU

Surat Suara Pilgub Diterima, Polisi Jaga KPUD PPU 24 Jam

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Penajam Paser Utara (PPU) telah menerima surat suara untuk Pemilihan Gubernur

Penulis: Samir | Editor: Januar Alamijaya
Istimewa
Ketua KPUD PPU, Feri Mei Efendi saat menerima surat suara Pilgub Kaltim 

Laporan wartawan Tribunkaltim. Co, Samir Paturusi

TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Penajam Paser Utara (PPU) telah menerima surat suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim pada,  Kamis (24/5/2018) sekitar pukul 01.00 Wita dini hari. 

Surat suara kemudian disimpan dan diamankan polisi selama 24 jam.

Komisioner KPUD Divisi Logistik dan Keuangan,  Suhermansyah,  Kamis (24/5/2018) menjelaskan,  surat suara untuk sementara masih disimpan di ruangan Ketua KPUD Feri Mei Efendi. 

Baca: Polisi Bersih-bersih Miras di Bulan Puasa, Tangkap Penjual di Km 4 Balikpapan

Untuk mengamankan surat suara,  pihaknya menyiagakan polisi selama 24 jam.

Ia mengungkapkan jumlah surat suara Pilgub yang Diterima mencapai 121.709 lembar. 

Ia mengatakan untuk pelipatan surat suara belum ditentukan jadwalnya karena masih menunggu surat suara untuk Pemililihan Bupati dan Wakil Bupati. 

Karena hari ini surat suara untuk Pilkada PPU akan dijemput di Tanjung, Kalsel bersama personel Polres PPU. 

Baca: Mengintip Fasilitas Mewah di Bandara Kertajati yang Diresmikan Hari Ini, Punya Miniatur Kabah

Setelah surat suara Pilkada PPU sudah diterima maka selanjutnya akan diplenokan bersama komisioner KPUD.  

Untuk surat suara Pilkada PPU kata Suhermansyah,  sudah dicetak sebanyak 123.709 lembar atau ada kelebihan 2.000 lembar dari Pilgub. 

"Kenapa ada kelebihan 2.000 lembar di luar 2,5 persen karena disiapkan untuk pilkada ulang di TPS.  Tapi itu ada tanda khusus, " jelasnya. 

Baca: Jokowi Beri Respon Begini Saat Diberi Salam Ali Mochtar, Netizen Ungkapkan Kekagumannya

Sementara untuk pelipatan surat suara,  ia mengtakan hanya memerlukan waktu selama seminggu dengan melibatkan 40 orang dari internal KPUD. 

Untuk petugas yang melakukan pelipatan juga harus internal.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved