Wow, Demi Membagi THR dan Gaji Ke-13 PNS, Jokowi Harus Keluarkan Uang Segede Ini

Rabu (23/5/3018), Presiden Jokowi meneken peraturan pemerintah (PP) tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk PNS

Tribunnews.com
Ilustrasi PNS 

TRIBUNKALTIM.CO - CENTRE for Budget Analysis (CBA) mengkritik kebijakan baik hati pemerintah membagikan THR dan gaji ke-13 kepada PNS, pensiunan, serta anggota TNI dan Polri, dengan anggaran mencapai Rp 35,76 triliun atau naik 68,9 persen dibanding tahun sebelumnya.

Tak ada jaminan peningkatan kesejahteraan tersebut berbanding lurus dengan kinerja para abdi negara. Apalagi, kebijakan ini dilakukan jelang Pemilu 2019.

"Dasar adanya anggaran THR dan gaji ke-13 PNS diberikan karena pemerintah menilai kinerja Aparatur Sipil Negara semakin baik. Padahal, CBA melihat kinerja PNS dari konteks penyerapan atau realisasi anggaran atau APBN pada Bulan April, tidak semua kementerian baik atau tinggi bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya," papar Direktur CBA Uchok Sky Khadafi dalam keterangan tertulis, Kamis (24/5/2018).

 
CBA mencontohkan, realisasi anggaran Kementerian Pertanian pada April 2018 hanya sebesar 11,61 persen.

Padahal, penyerapan anggaran kementerian tersebut pada April tahun lalu bisa 14,67 persen.

"Begitu juga dengan Kementerian Sosial, di mana realisasi anggaran pada April 2018 hanya 13,52 persen dari total APBN. Sedangkan realisasi anggaran pada Bulan April 2017 mencapai sebanyak 16,30 persen," ungkapnya.

CBA melihat kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 dengan kenaikan anggaran sebesar 68,9 persen ini bagian politik baik hati pemerintahan Jokowi kepada para birokrat, dan terbilang politis.

"Agar ketika memasuki tahun politik, dilihat bahwa pemerintahan sekarang sebagai pemerintahan yang peduli dan sangat baik kepada PNS," katanya.

Akibat politik berbaik hati ini, lanjut Uchok, pemerintah harus mengeluarkan anggaran paling besar sebanyak Rp 35,76 triliun.

Padahal, kalau pemerintah cerdas, anggaran sebesar itu bisa untuk mencicil utang negara yang sudah tembus Rp 4.000 triliun, tepatnya Rp 4.180 triliun.

Dan seharusnya pemerintahan Jokowi berkaca kepada Malaysia, di mana perdana menteri yang baru terpilih, Mahathir Mohamad, melakukan efisiensi anggaran saat utang negaranya sangat besar.

"Utang Malaysia sebesar Rp 3.593 triliun, tapi Perdana Menterinya tidak menghambur anggaran untuk gaji pegawai, malahan melakukan pemotongan anggaran untuk seluruh menteri kabinet sebesar 10 persen," bebernya.

Rabu (23/5/3018) kemarin, Presiden Jokowi meneken peraturan pemerintah (PP) tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk PNS, pensiunan, serta anggota TNI dan Polri.

Anggarannya mencapai Rp 35,76 triliun atau naik 68,9 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Jokowi meminta peningkatan THR dan gaji ke-13 ini dibarengi dengan peningkatan kinjera PNS, anggota TNI dan Polri, khususnya dalam pelayanan publik.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved