Ditentang Bawaslu, Kemendagri, dan DPR, KPU Tetap akan Larang Eks Napi Korupsi Jadi Caleg

"Lebih baik kami kalah apabila digugat dari pada kami tidak mengeluarkan aturan ini," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Editor: Amalia Husnul A
Tribunnews.com/Muhammad Zulfikar
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan tetap menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) soal larangan eks narapidana kasus korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

KPU pun siap menghadapi proses hukum jika PKPU itu nantinya digugat ke Mahkamah Agung.

"Lebih baik kami kalah apabila digugat dari pada kami tidak mengeluarkan aturan ini," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam diskusi di Jakarta, Sabtu (26/5/2018).

Sebelumnya, langkah KPU melarang mantan napi korupsi untuk menjadi calon legislatif ditentang oleh pemerintah, Bawaslu, dan DPR.

Wahyu menjelaskan, penolakan tersebut terjadi karena KPU dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca: Terdengar Bunyi Ledakan, Sejumlah Bangunan di Permukiman Kompleks Pasar Segiri Terbakar

Baca: Momen Terpuji Cristiano Ronaldo saat Mohamed Salah Tumbang Berlinang Air Mata

Baca: Taklukkan Liverpool, Real Madrid Raih Gelar Ke-13 Juara Liga Champions, Siapa Mengejar?

Dalam UU tersebut, mantan napi yang sudah menjalani masa hukuman 5 tahun atau lebih boleh mencalonkan diri sebagai anggota legislatif selama yang bersangkutan mengumumkan diri ke publik mengenai kasus hukum yang pernah menjeratnya.

Namun, menurut Wahyu, KPU berwenang membuat terobosan hukum membuat aturan terkait mantan napi korupsi.

Menurut Wahyu, mereka tak boleh mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif sebab korupsi masuk dalam kejahatan luar biasa.

"KPU memang dianggap melampaui kewenangannya, harusnya diputuskan oleh pengadilan. Tapi kita memperluas tafsir undang-undang itu, karena kan korupsi adalah kejadian yang sangat luar biasa," tegas Wahyu.

Ditentang DPR 

Baca: Nestapa Loris Karius, Blunder Fatal di Final Liga Champions Tuai Ejekan Legenda Jerman

Baca: Detik-detik Mohamed Salah Tumbang Gegara Ulah Brutal Sergio Ramos

Baca: Ketiadaan HET Daging Sapi Segar, Jagal Leluasa Mainkan Harga, Potensi Kartel Terbuka?

Wahyu pun menegaskan KPU mempunyai wewenang penuh menyusun aturan ini.

Sebab, merujuk pada putusan MK Nomor 92/PUU-XIV/2016, KPU merupakan lembaga independen. 

"Tampaknya kita menempuh jalan sendiri terkait napi koruptor, itu tampaknya kita berbeda pandangan. Kita pastikan akan dikeluarkan PKPU karena sesuai dengan hasil rapat pleno," kata dia.

Sebelumnya, Komisi II DPR, Bawaslu dan Kemendagri menolak langkah KPU yang melarang eks napi kasus korupsi menjadi calon legislatif.

Penolakan itu dijadikan kesimpulan rapat yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/5/2018).

Baca: Pernikahannya dengan Vicky Prasetyo Dikabarkan Retak, Hanya Settingan? Begini Penjelasan Angel Lelga

Baca: Beredar Kabar Tuan Guru Bajang Diperiksa KPK di Polda NTB, Begini Penjelasan Kepolisian

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved