Ormas di Jakarta Minta Uang THR kepada Perusahaan, Begini Respon Sang Gubernur
Sebelumnya, beredar surat di media sosial terkait permohonan pemberian tunjangan hari raya sebuah ormas.
TRIBUNKALTIM.CO - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau kepada perusahaan swasta yang dimintai uang tunjangan hai raya (THR) oleh ormas melaporkannya ke pihak kepolisian.
"Apabila dirasa ada pelanggaran hukum, laporkan kepada penegak hukum bila merasa ada tindakan yang melanggar hukum. Laporkan!" tegas Anies di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Sabtu (26/5/2018) malam.
Hal itu berlaku tak hanya bagi ormas saja, pelaporan dinilainya penting dilakukan bagi setiap pihak yang meminta THR kepada perusahaan tertentu.
"Jadi menurut saya dibuat simpel. Jadi tidak terlalu khawatir. Apakah pribadi, apakah siapapun, bila melakukan tindakan yang melanggar hukum, laporkan saja pada penegak hukum, karena itu melanggar hukum," katanya.
Sebelumnya, beredar surat di media sosial terkait permohonan pemberian tunjangan hari raya sebuah ormas.
Dalam surat tersebut tertulis ditujukan kepada para pelaku usaha.
Permohonan THR ini diajukan menjelang Fitri 1439 H.
Di media sosial, surat permohonan yang beredar itu dikeluarkan oleh ormas yang sama.
Satu surat ditujukan ke pengusaha di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Satu surat lagi ditujukan kepada pelaku usaha di daerah Kalideres, Jakarta Barat.
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Ormas di Jakarta Minta Uang THR kepada Perusahaan Swasta, Anies: Apabila Melanggar Hukum, Laporkan!