Breaking News

Berita Eksklusif

Bertugas sebagai Satuan Khusus Polisi Kehutanan, SPORC mirip Densus 88

Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (Sporc) di Kaltim yang dinamakan Sporc Brigade Enggang telah beroperasi sejak 2006

Penulis: Christoper Desmawangga | Editor: Sumarsono
TRIBUN KALTIM/NIKO RURU
Ilustrasi: Polisi Khusus Kehutanan memperbaiki patok batas Hutan Lindung Pulau Nunukan yang berada di dalam perkebunan kelapa sawit. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) di Kaltim yang dinamakan SPORC Brigade Enggang telah beroperasi sejak 2006 silam dengan berbagai kasus telah ditangani.

Sporc sendiri merupakan satuan khusus dari Polisi Kehutanan (Polhut), yang dibentuk karena banyaknya aktivitas ilegal yang terjadi di wilayah kehutanan, sesuai Inpres Nomor 4 tahun 2005, tentang Pemberantasan Peredaran Kayu Ilegal dan Hasil Hutan Lainnya di wilayah NKRI.

Ada sekitar 42 personel SPORC di Seksi Wilayah II yang meliputi kawasan Kaltim dan Kaltara. Sebelumnya, personel SPORC merupakan anggota Polhut yang telah ditingkatkan kualifikasinya, yang mendapatkan pendidikan di fasilitas kepolisian, yang dididik langsung oleh anggota Polisi dan Brimob.

Baca: Banyak Aktivitas Ilegal di Kawasan Hutan, 10 Tahun lagi Tahura Bukit Soeharto Habis

"Awal pembentukan dulu, terdapat 300 personel yang mengikuti pendidikan selama kurang lebih 2 bulan, lalu setelah itu disebar ke daerah masing-masing," ucap Koordinator Penyidikan SPORC Wilayah II Samarinda, Julian.

Dia menjelaskan, tugas dan fungsi SPORC kurang lebih sama dengan kepolisian, hanya saja ruang lingkup penindakan yang dilakukan yakni tentang kehutanan dan lingkungan hidup.

Bahkan, personel SPORC juga dilengkapi dengan senjata api, serta kelangkapan lainnya, sepert borgol, sangkur dan alat penunjang lainnya. Bisa dibilang, SPORC merupakan Densus 88 nya Polhut.

Terdapat empat unit di SPORC yang bertugas dengan fungsinya masing-masing, diantaranya Intelijen, Operasi, Penyidikan dan Admnistrasi. "Jika ada dugaan pelanggaran, kita lakukan penyelidikan, penyidikan, hingga memproses ke ranah peradilan. Sporc ini memang satuan khususnya Polhut," ungkapnya.

Baca: Polhut Laporkan Proyek di Dalam Hutan Lindung

Julian mengatakan, pihaknya kerap bertemu dengan oknum tertentu yang melakukan penjagaan di lokasi aktivitas ilegal, dan tak jarang adu argumen terjadi dengan oknum tersebut. Kendati demikian pihaknya dapat memberikan pengertian tentang tugas yang harus dilakukan pihaknya, yang membuat oknum itu tidak melakukan hal-hal yang membahayakan.

Julian menilai, tantang tugas ke depan yang dihadapi oleh pihaknya cukup berat. Banyak pengaduan yang masuk, namun pihaknya tidak didukung dengan personel memadai, serta pengalokasian anggaran guna melakukan operasi. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved