Polhut Laporkan Proyek di Dalam Hutan Lindung
Rahmat mengatakan, pelaksanaan proyek di dalam kawasan hutan lindung tanpa izin pejabat berwenang, jelas-jelas merupakan pelanggaran.
TRIBUNKALTIM.CO,NUNUKAN - Polisi Khusus Kehutanan pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Nunukan melaporkan proyek pembangunan check dam sub DAS Embung Sungai Bolong yang dilaksanakan di dalam kawasan Hutan Lindung Pulau Nunukan (HLPN). Proyek tersebut diduga dikerjakan tanpa izin pejabat berwenang.
“Sudah saya buatkan laporannya,” kata Rahmat, anggota Polisi Khusus Kehutanan.
Rahmat mengatakan, pelaksanaan proyek di dalam kawasan hutan lindung tanpa izin pejabat berwenang, jelas-jelas merupakan pelanggaran.
“Jangankan melakukan pembangunan proyek, membawa alat berat ke dalam kawasan hutan lindung saja sudah pelanggaran,” ujarnya.
Untuk memastikan jika proyek tersebut dikerjakan di dalam kawasan HLPN, Rahmat beserta aktivis Gabungan Pemuda Pecinta Alam (Gappeta) Borneo mengambil titik koordinat di tempat pelaksanaan proyek dimaksud.
Baca: Presiden Kirimkan Tim Khusus ke Hutan Lindung Nunukan, Ada Apa?
“Dan ini persis berada di dalam kawasan HLPN. Lokasinya di Persemaian pada koordinat 117° 39' 9.23" Bujur Timur dan 4° 6' 16.52" Lintang Utara,” katanya.
Di lokasi pelaksanaan proyek juga ditemukan alat berat yang digunakan untuk mendukung pekerjaan dimaksud.
Saat mendatangi HLPN akhir pekan lalu, tim khusus yang dikirim Presiden Joko Widodo juga sempat meninjau pelaksanaan proyek dimaksud.
“Itu harus disoroti,” kata seorang anggota tim.
Dari papan kegiatan tercatat, proyek Direktorat Jenderal Sumber Daya Air pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat itu dikerjakan CV Diatama Mandiri dengan konsultan supervisi CV Karya Perdana Konsultan.
Proyek senilai Rp 3.684.900.000,00 dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) itu dikerjakan selama 180 hari kalender yang pelaksanaannya dimulai pada 1 Februari 2016.
TRIBUNKALTIM.CO mencoba mengonfirmasi pihak perusahaan, terkait dugaan pelaksanaan kegiatan tanpa izin di dalam kawasan HLPN.
“Ini perusahaannya di Bandung, Pak,” kata seorang pekerja.
Rahmat mengatakan, tak hanya pelaksanaan proyek pembangunan yang dilakukan tanpa izin pejabat berwenang, penggunaan kawasan hutan lindung yang tidak sesuai dengan pemanfaatannya juga semakin massif.