Mulai 1 Juli Seluruh Supermarket Dilarang Menggunakan Kantong Plastik
Mulai 1 Juli 2018 nanti, seluruh supermarket di Balikpapan dilarang memberlakukan atau menggunakan kantong plastik sekali pakai
Penulis: Siti Zubaidah | Editor: Januar Alamijaya
TRIBUNKALTIM.CO - Mulai 1 Juli 2018 nanti, seluruh supermarket di Balikpapan dilarang memberlakukan atau menggunakan kantong plastik sekali pakai.
Hal itu sesuai Sesuai dengan Perwali Balikpapan Nomor 8 tahun 2018 tentang pengurangan penggunaan kantong plastik.
Perwali itu menggatikan surat edaran walikota Balikpapan yang memberlakukan kantong plastik berbayar disetiap supermarket, demikian disampaikan Suryanto Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Balikpapan.
Baca: Ditagih Bayar Kredit Blender, si Penagih Malah Diancam Pakai Pisau Dapur
"Perwali tersebut sudah diterbitkan, Per 1 Juli 2018 seluruh supermarket di Balikpapan harus sudah memberlakukan kantong plastik, kami akan berkoordinasi bersama satpol PP untuk pengawasan," kata Suryanto.
Perwali tersrbut dikeluar pertanggal 4 April 2018, dimana toko-toko dan supermarket sudah diberi surat dan diberikan sosialisasi.
"Dengan Perwali itu, Supermarket wajib menyediakan kantong alternatif yang bukan kantong plastik sekali pakai. Saat ini Perwali itu berlaku ditahap pasar modern atau supermarket," ujar Suryanto.
Baca: Gara-gara Ini Netizen Sampai Ceramahi Ustaz Yusuf Mansur dan Bandingkan dengan Ustaz Abdul Somad
Untuk sanksinya pun akan dilakukan peneguran tahap 1 sampai tahap 3. Jika tidak diperbaiki akan dilakukan pencabutan izin usaha. "Bukan berarti langsung menutup, namun memberikan peringatan.
Sanksinya sudah diatur teguran satu, dua dan ketiga.
Jika tidak ditanggapi atau tidak ada perbaikan, sanksi bisa pencabutan izin usaha," tegas Suryanto.
Menurutnya, memang agak sulit melakukan tindakan. Tapi dari pertemuan DLH bersama seluruh retail mendukung adanya Peraturan ini. "Jadi tidak perlu khawatir," katanya.