THR PNS Segera Dibayarkan, Segini Anggaran yang Disiapkan Pemkab PPU
Ia mengatakan, pembayaran THR akan dilakukan pada minggu pertama atau kedua Juni mendatang.
Penulis: Samir |
Laporan wartawan tribunkaltim.co,Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) memastikan, pembayaran gaji 14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ribuan PNS di daerah ini akan dibayarkan pada minggu pertama atau kedua Juni ini.
Anggaran yang disiapkan untuk membayar hak PNS itu sebesar Rp 22 miliar.
Asisten III Setkab PPU, Alimuddin usai mengikuti rapat Tim Anggaran Pemerintah Daetah (TAPD), Kamis (31/5/2018) menjelaskan, pembayaran THR bagi PNS sudah disepakati akan dilakukan sebelum cuti bersama.
Ia mengatakan, pembayaran THR akan dilakukan pada minggu pertama atau kedua Juni mendatang.
"Tadi sudah sepakat akan dibayarkan sebelum cuti bersama lah," katanya.
Baca: Tiba di Polres PPU Kapolda Dibacakan Doa Selamat
Untuk anggaran, ia mengatakan sudah disiapkan sebesar Rp 22 miliar.
Besarnya anggaran yang disiapkan karena kebijakan Presiden pemberian THR atau gaji 14 bukan hanya gaji pokok ditambah tunjangan, namun juga tunjangan kinerja.
Tunjangan kinerja ini lanjutnya, adalah insentif yang selama ini diberikan PNS.
"Jadi THR tahun ini berbeda tahun lalu, karena selain gji pokok dan tunjangan juga ada insentif. Makanya anggarannya cukup besar," katanya.
Baca: Kunci Penanganan Banjir Balikpapan Bukan Sebatas Drainase dan Sungai
Alimuddin mengatakan, setelah pembayaran THR ini maka pada Juli mendatang akan kembali membayar gaji 13 dengan nilai sama, sehingga total yang dibutuhkan anggaran untuk THR dan gaji 13 mencapai Rp 44 miliar.
Mengenai THR bagi THL, ia mengatakan juga akan dibayarkan dan nilainya diupayakan sama seperti tahun lalu mencapai Rp 1 juta.
Ia mengaku, adanya pembayaran THR bagi PNS dan THL ini jelas cukup mempengaruhi pengelolaan keuangan termasuk adanya sejumlah kewajiban yang harus ditunda untuk diselesaikan. (*)