Pemprov DKI Jakarta Segel 932 Bangunan di Pulau D Reklamasi
Sebanyak 932 bangunan di Pulau D hasil reklamasi disegel oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Kamis (7/6/2018).
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Sebanyak 932 bangunan di Pulau D hasil reklamasi disegel oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Kamis (7/6/2018).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, sebanyak 932 bangunan yang disegel kemarin tidak mempunyai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Anies menyebut 932 bangunan tersebut terdiri dari 409 rumah, 212 bangunan rumah kantor (rukan), serta 313 unit rukan dan rumah tinggal yang disatukan.
"Pemprov DKI Jakarta melakukan penyegelan atas seluruh bangunan yang terletak di atas tanah di mana hak pengolahan lahan daripada Pemprov DKI Jakarta dan seluruh bangunan ini tidak memiliki izin," kata Anies di lokasi.
Anies menyebut, penyegelan tersebut merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam menegakkan hukum. Anies meminta masyarakat menaati segala peraturan sebelum membangun sebuah proyek.
Baca: Disegel Hari Ini, Beginilah Penampakan Bangunan di Proyek Reklamasi Pulau D

"Saya meminta kepada semuanya di dalam melakukan kegiatan pembangunan ikuti aturan, ikuti ketentuan. Jangan dibalik, jangan membangun dahulu baru mengurus izin," katanya.
Anies menjelaskan, nasib bangunan-bangunan yang disegel akan ditentukan oleh produk hukum yang mengatur peruntukkan tanah hasil reklamasi tersebut.
Ia belum bisa memastikan apakah bangunan-bangunan tersebut akan dibongkar, dipertahankan, ataupun dialihfungsikan.
"Kami akan menjalankan sesuai dengan aturannya. Nanti kami lihat (dibongkar atau tidak)," kata Anies.
Baca: Kembali Diperkuat Ronaldo, Portugal Menang Telak Lawan Aljazair

Namun, Anies menyebut penataan pulau-pulau hasil reklamasi nantinya akan dilakukan secara integrasi.
Ia berjanji akan mengumumkan konsep penataan dalam waktu dekat.
"Kami akan segera umumkan, timnya sudah ada orangnya semua sudah siap nanti kami akan umumkan segera," katanya.
Penyegelan yang ketiga kalinya Penyegelan yang dilakukan Pemprov DKI kemarin rupanya tercatat sebagai penyegelan yang ketiga.
Sebelumnya, pemyegelan telah dilakukan pada 2014 dan 2016.
Baca: Bukannya Jual Mahal, Tapi. . . Luna Maya Ogah Beradegan Ini Meski Dibayar Rp 1 Triliun!

Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Jakarta Utara Kusnadi mengatakan, penyegelan dilakukan berkali-kali karena pengembang tak kunjung mengurus IMB.