Uni Eropa Telah Mencabut Larangan Terbang Maskapai Asal RI, Menlu: Selamat Indonesia!
Namun selain maskapai tersebut, maskapai penerbangan Indonesia tetap dalam daftar larangan hingga hari ini.
TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Eropa menerbitkan daftar keselamatan penerbangan Uni Eropa, Kamis (14/6/2018).
Daftar tersebut berisi tentang maskapai penerbangan yang tidak memenuhi standar keselamatan nasional, oleh karenanya para maskapai harus patuh terhadap larangan beroperasi di dalam wilayah Uni Eropa.
Semua maskapai yang tersertifikasi di Indonesia telah lepas dari larangan, sehubungan dengan adanya perbaikan terhadap rantai terlemah dari aspek keselamatan penerbangan Indonesia.
Hal ini disampaikan pada siaran pers yang diunggah Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi melalui akun Twitter.
Baca juga:
Jadi Venue Hajatan Global Lintas Benua, Intip 5 Stadion Sepak Bola Termegah di Rusia
Sisi Lain Diplomasi Baru AS-Korea Utara; Ternyata Kim Pakai Sepatu Hak Tinggi Saat Bertemu Trump
Beda Pandangan dengan Tim Pelatih Timnas, Kahn: Jelas Saya Akan Pasang Ter Stegen Jadi Kiper Utama
Bingung Nikmati Libur Lebaran di Balikpapan? Kunjungi Tempat Ini; Gratis, Indah, dan Menyehatkan
Dalam siaran pers tersebut, Komisioner Uni Eropa urusan Transportasi Violeta Bulc menyatakan daftar keselamatan penerbangan uni eropa adalah salah satu instrumen utama untuk warga Eropa.
"Penerbangan terus dijaga pada tingkat standar tertinggi, saya sangat bersyukur bahwa setelah adanya kerja keras bertahun-tahun, hari ini kami dapat menghapus semua maskapai penerbangan Indonesia dari daftar larangan tersebut," kata Violeta Bulc yang dikutip Tribunwow dari siaran pers.
Atas siaran pers ini, semua maskapai penerbangan Indonesia telah dimasukkan dalam daftar keselamatan penerbangan penerbangan Uni Eropa.
Karena berbagai kekurangan dalam pemenuhan aturan keselamatan penerbangan, beberapa maskapai utama Indonesia telah dihapuskan dari larangan tersebut.
Maskapai itu antara lain, Garuda Indonesia, Airfast Indonesia, Ekspres Transportasi Antarbenua, Indonesia Air Asia, Citilink, Lion Air, dan Batik Air.
Namun selain maskapai tersebut, maskapai penerbangan Indonesia tetap dalam daftar larangan hingga hari ini.
Baca juga: