Edisi Cetak Tribun Kaltim
Aktivitas Bongkar Muat Batu Bara di Perairan Laut Manggar Sudah Berlangsung 3 Tahun
Aktivitas bongkar muat batu bara di perairan laut Manggar sudah mengacu pada aturan yang berlaku dan sesuai dengan rekomendasi Kemenhub
Penulis: tribunkaltim | Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Aktivitas bongkar muat batu bara dari kapal ponton ke kapal tanker di perairan laut Manggar yang dipertentangkan kaum nelayan tradisional Balikpapan, ternyata sudah berlangsung bertahun-tahun dan telah berizin dari pihak pemerintah setempat.
Perusahaan batu bara yang melakukan kegiatan bongkar muat di laut Manggar itu adalah PT Gunung Bayan Pratama Coal. Semua ini terungkap saat dalam acara mediasi di kantor Mapolres Balikpapan, Jl Jenderal Sudirman, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur pada Selasa (12/6/2018).
Saat rapat mediasi, pihak PT Gunung Bayan Pratama Coal sempat hadir sekitar empat orang.
Mediasi dipimpin secara langsung oleh Kapolres Balikpapan, AKBP Wiwin Fitra yang juga didampingi Dandim 0905 Balikpapan, Letkol Inf Muhammad Ilyas.
Kala itu, pria berbaju kemeja biru mengaku sebagai Sujabat, juru bicara PT Gunung Bayan Pratama Coal, menjelaskan, aktivitas bongkar muat batu bara di perairan laut Manggar sudah mengacu pada aturan yang berlaku dan sesuai dengan rekomendasi dari lalu-lintas Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.
Baca: Mediasi Belum Final, Anggota DPRD Minta Bongkar Muat Batu Bara di Laut Tetap Dihentikan Sementara
Baca: Camat Balikpapan Timur: Mediasi Nelayan - Perusahaan Batu Bara Masih akan Dilanjutkan
Baca: Rusia Vs Mesir, Ini 3 Fakta Menariknya, dari soal Mohamed Salah hingga Vladimir Putin
Payung hukum pelayaran yang dimaksud ialah Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 22 Tahun 1998, mengenai Batas-batas Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan Balikpapan.
"Kami sudah beroperasi sekitar tiga tahun lebih. Kegiatan yang kami lakukan mengenai operasional batu bara yang sudah mengacu ke Undang-undang Pertambangan dan aturan perhubungan," ungkap Sujabat.
Secara `garis keturunan' perusahaan PT Gunung Bayan Pratama Coal ini merupakan perusahaan yang berada di bawah bendera Bayan Grup yang sejak November 1997 sudah berkibar, menancapkan gerakan bisnisnya di daerah Muara Tae, Kalimantan Timur.
Belakangan ini, PT Gunung Bayan Pratama Coal yang beroperasi di wilayah lautan Manggar telah mendapat masukan dan kritikan tajam dari kalangan nelayan.
Pihak perusahaan mendapat sorotan dari nelayan Manggar dan akan menampung semua saran dan kritikan dari para nelayan. "Kegiatan kami dapat sorotan dari nelayan terutama dugaan pencemaran batu bara di laut," tuturnya.
Baca: Pembeli Mengeluh Harga Tahu Tempe Naik Rp 3.000, Pedagang Sebut tak Ada Kenaikan Harga
Baca: Video Detik-detik Korban KM Sinar Bangun yang Tenggelam di Danau Toba Dievakuasi
Baca: Ini Destinasi Wisata Populer di Rusia yang Jadi Tuan Rumah Piala Dunia 2018
Namun Sujabat enggan berkomentar terkait adanya temuan nelayan Manggar atas cemaran batu bara yang jatuh ke laut Manggar.
"Kami tidak bisa tanggapi itu (dugaan cemaran batu bara di laut). Kita kembalikan lagi saja ke dinas lingkungan hidup yang kami anggap kompeten," tegasnya.
Usulan dari nelayan mengenai penghentian kegiatan operasi batu bara di tengah laut Manggar, Sujabat menjelaskan, penghentian aktvitas bongkar muat batu bara harus resmi dikeluarkan pihak pemerintah. Jika pemerintah resmi memberhentikan pastinya perusahaan akan patuh.
"Kami dimintakan diberhentikan kegiatan operasinya, perusahaan kami taat hukum. Regulasi yang menjadi sikap dari pemerintah akan kami patuhi," ungkap Sujabat.
Memasuki pukul 12.30 Wita, mediasi berakhir, pertemuan dibubarkan. Sujabat yang keluar ruangan mediasi Mapolres Balikpapan, dicecar beberapa pertanyaan dari kalangan awak media massa.
Baca: Ingin Jemput Istri di Rumah Paman, Jery Malah Kena Sabet Parang
Baca: Presiden Jokowi Mudik, Ini Kisahnya Selama Berada di Solo, Kampung Halamannya
Baca: Sering Ditanya Kapan Menikah, Begini Jawaban Penyanyi Cetar Syahrini