Anggaran Tersedia, Insentif April PNS Pemkab PPU Dibayar Bersamaan Gaji Ke-13

Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) telah menyiapkan anggaran Rp 41 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 dan insentif bulan April.

Penulis: Samir |
TRIBUN KALTIM/SAMIR
Asisten III Setkab PPU Alimuddin saat gelar jumpa pers. 

Laporan wartawan Tribunkaltim. Co, Samir Paturusi

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) telah menyiapkan anggaran Rp 41 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 dan insentif bulan April.

Rencananya, hak PNS ini akan dibayarkan pada Juli mendatang.

Asisten III bidang Administrasi Umum Setkab PPU, Alimuddin, Kamis (21/6/2018) menjelaskan, pembayaran gaji ke-13 ini merupakan kewajiban yang harus diberikan kepada ribuan PNS di PPU.

Ia mengatakan besaran gaji yang akan mereka terima sama besarnya dengan gaji ke-14 atau THR, karena termasuk insentif.

Baca: Awal Masuk Kerja, Sebanyak 2 Persen ASN Pemkot Balikpapan Ajukan Izin

Selain itu lanjutnya, pembayaran insentif juga akan diberikan untuk bulan April.

Alimuddin mengatakan bahwa untuk pembayaran gaji 13 disiapkan anggaran Rp 22 miliar sementara untuk insentif bulan April disiapkan anggaran Rp 19 miliar.

"Jadi anggaran keseluruhan yang harus disiapkan Rp 41 miliar, " jelasnya.

Mengenai anggaran yang disiapkan, ia mengatakan nantinya dari nggaran transfer pusat.

Baca: Dipasarkan di Indonesia Juli Mendatang, 8 Hal Ini Perlu Kamu Ketahui sebelum Beli Oppo Find X

Sementara untuk insentif Mei, ia mengatakan belum bisa menjanjikan karena masih harus melihat kemampuan anggaran.

Alimuddin mengakui, dengan pembayaran gaji ke-13 dan insentif bulan April jelas akan membebani anggaran daerah.

Baca: Setiap Hari Disdukcapil Tarakan Layani 500 Hingga 700 Warga yang Urus E-KTP

Bahkan sejumlah pembayaran termasuk ditunda karena merupakan kewajiban pemerintah daerah untuk membayar hak PNS tersebut. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved