Catat, Sabtu dan Minggu Tetap Ada Pelayanan Perekaman E-KTP
Ia menjelaskan, proses perekaman data bagi warga masyarakat akan terus dimaksimalkan supaya proses partisipasi pemilih dalam Pilgub Kaltim.
Penulis: Budi Susilo |
Laporan Wartawan Tribunkaltim Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Menjelang hari pencoblosan pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Timur (Pilgub Kaltim), pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Balikpapan akan menyelenggarakan perekaman data Kartu Tanda Penduduk Elektronik (el KTP) sampai akhir pekan.
Ini disampaikan Kepala Disdukcapil Balikpapan, Chairil Anwar saat ditemui Tribunkaltim di ruang kerjanya Jl MT Hariyono pada Kamis (21/6/2018) pagi.
Ia menjelaskan, proses perekaman data bagi warga masyarakat akan terus dimaksimalkan supaya proses partisipasi pemilih dalam Pilgub Kaltim bisa mencakup luas.
Baca: Sehari Sebelum Debat, Isran Kelilingi 2 Daerah di Kukar
"Kami tambah hari pelayanan. Hari Minggu dan Sabtu ini kami tetap buka untuk perekaman data kependudukan," ujarnya.
Dia menjelaskan, upaya pembukaan pelayanan perekaman data di hari Sabtu dan Minggi dalam rangka untuk mensukseskan partisipasi pemilih di wilayah Balikpapan supaya masyarakat yang ada di Balikpapan bisa menggunakan hak pilihnya.
"Yang mau mencoblos itu harus ada suket atau el KTP. Kalau yang belum rekam data tak bisa memilih," kata Anwar.
Baca: Posisi Pj Sekprov Tetap Dijabat Syaiful Herman, Seleksi Tetap Jalan
Program layanan yang panjang tersebut merupakan inisiasi dari Komisi Pemilihan Umum Kaltim.
Dibuka di hari Sabtu dan Minggu supaya yang sibuk di hari biasa bisa melakukan di akhir pekan hari libur.
Kata Anwar, poses perekaman data kependudukan yang dilakukan hari Sabtu dan Minggu tidak dipungut biaya alias gratis.
"Poses pengurusannya seperti biasanya, mudah dan ditargetkan cepat. Seminggu sudah bisa menjadi blangko KTP atau selambat-lambatnya dalam waktu sebulan," ujarnya.
Baca: Hari Ini Presiden Ulang Tahun Ke-57, #HBDJokowiKerjaPakaiHati jadi Trending Topic
Namun imbuhnya, bagi masyarakat yang belum jadi dalam bentuk blangko e-KTP, tak perlu kecewa.
Jika ada yang ingin menuangkan hak pilihnya dalam pilgub Kaltim bisa bermodalkan surat resmi dari Disdukcapil berupa suket berstempel resmi sebagai pertanda bahwa penduduk tersebut sudah melakukan perekaman data.
"Kesiapan perekaman data sudah kami siapkan, kami siapa saja kalau Sabtu dan Minggu nanti warga membeludak," katanya. (*)