Posisi Pj Sekprov Tetap Dijabat Syaiful Herman, Seleksi Tetap Jalan
Jabatan Penjabat (Pj) Sekprov Kalimantan Utara kembali dijabat Syaiful Herman.
Laporan wartawan Tribun Kaltim Muhammad Arfan
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Jabatan Penjabat (Pj) Sekprov Kalimantan Utara kembali dijabat Syaiful Herman.
Gubernur Kalimantan Utara Irianto Lambrie mengatakan, pihaknya telah mengajukan permohonan perpanjangan jabatan Pj Sekprov kepada Menteri Dalam Negeri Tiahjo Kumolo.
"Waktu saya datang temui Mendagri (6/6/2018), waktu itu langsung ditandatangani beliau. Jadi sudah langsung terbit keputusannya," kata Irianto kepada Tribun, Kamis (21/6/2018) di Lapangan Agatis, Tanjung Selor.
Masa jabatan Pj itu berlalu 3 bulan.
Baca: Hari Ini Presiden Ulang Tahun Ke-57, #HBDJokowiKerjaPakaiHati jadi Trending Topic
Saat ini sedang bergulir juga seleksi jabatan Sekprov definitif oleh tim seleksi yang melibatkan Kementerian PAN RB dan Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia (LAN RI).
Irianto sudah menginstruksikan 20 pejabat pembina muda dan pembina utama madya di lingkup Pemprov Kalimantan Utara mengikuti seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi madya Sekprov.
Secara administratif maupun kualitatif mereka sudah cukup memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi menjadi Sekprov Kaltara.
Baca: Pulang dari Air Terjun, Turis Asal Perancis Diperkosa Pemandu Wisata di Labuan Bajo
Seperti usia paling tinggi 58 tahun, berpangkat atau golongan ruang minimal Pembina Utama Muda (IV/c) dan lainnya.
Sesuai Pasal 107 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2007, peserta seleksi Sekprov harus memenuhi persyaratan umum dan khusus.
Persyaratan umum antara lain berkualifikasi pendidikan minimal Sarjana atau Diploma IV, memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 7 (tujuh) tahun, sedang atau pernah menduduki JPT pratama atau JF jenjang ahli utama paling singkat 2 (dua) tahun, dan lainnya.
Baca: Cari Ponsel Android Spesifikasi Mumpuni dengan Harga di Bawah Rp 2 Juta? Cek di Sini Daftarnya!
Sedang persyaratan khusus, antara lain berstatus PNS, sekurang-kurangnya memiliki pangkat/golongan ruang Pembina Utama Muda (IV/c).
Selain memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural, pelamar harus memiliki kompetensi pemerintahan, telah mengikuti dan lulus Diklat Kepemimpinan Tingkat II, diutamakan telah mengikuti Diklat Kepemimpinan Tingkat I.
Penerimaan berkas dibuka sejak 21 Mei 2018.
Lalu pengumuman hasil seleksi administratif pada 27 Juni ini.
Baca: Heboh Agnez Mo dan Chris Brown Bermesraan, Oh Ternyata Sudah Putus dengan Wijaya Saputra
Uji kompetensi assessment bakal dilaksanakan pada tanggal 2-7 Juli nanti. Lalu hasilnya diumumkan pada 21 Juli.
Selanjutnya tahapan makalah dan presentasi berlangsung pada 25-28 Juli nanti. Keseluruhan hasil seleksi Sekprov diumumkan pada 1 Agustus 2018.
"Tim seleksi itu otonom dan independensi," kata Irianto. (*)