Merebak Stigma 'ASN Kerja - Tidak Kerja Tetap Gajian', Yusriansyah: Hilangkan Stereotipe Itu!
Stereotipe atau cap negatif yang dimaksud Yusriansyah bahwa adanya penilaian masyarakat tentang pegawai.
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Sarassani
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER – Bupati Paser H Yusriansyah Syarkawie mengingatkan pegawai di lingkungan Pemkab Paser untuk menunjukan etos kerja yang baik, sebagai upaya meningkatkan kinerja dan menghilangkan stigma negatif yang tumbuh di kalangan masyarakat.
"Saya minta para ASN kembali meningkatkan kinerjanya dan kembali bekerja dengan baik untuk hilangkan pandangan buruk atau stereotipe di masyarakat," kata Yusriansyah dalam arahannya di depan ratusan pegawai yang mengikuti apel gabungan di halaman Kantor Bupati, Senin (25/6/2018).
Dalam apel Korpri pertama usai Lebaran 1 Syawal 1439 H, stereotipe atau cap negatif yang dimaksud Yusriansyah bahwa adanya penilaian masyarakat tentang pegawai.
“Kerja tidak kerja tetap gajian” atau tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik yang diberikan ASN masih rendah.
Baca juga:
Dishub Samarinda Akui Pengelola Kapal Tambangan Belum Lengkapi Alat Keselamatan Berlayar
Nakhoda Sinar Bangun Buka Suara: Tidak Ada Syahbandar, Belayar Tergantung Nakhoda Masing-masing
Kecewa Berat Tim Tango Dilumat Kroasia, Fan Argentina Melompat ke Sungai; Jasadnya Belum Ditemukan
6 Fakta Menarik Seputar Piala Dunia 2018, dari Pasukan Termurah hingga Pemain Paling Tua!
Yusriansyah bahkan meminta pegawai untuk tidak malas memanfaatkan waktu luang yang ada terhadap kegiatan-kegiatan yang inovatif, daripada melakukan hal tak penting seperti mengunjingkan orang atau gosip.
"Hilangkan kebiasaan buruk, manfaatkan waktu luang dengan baik, jangan menggosip, hilangkan stereotipe buruk itu tentang pegawai. Mari kita kerja keras untuk bersama-sama mewujudkan visi dan misi Kabupaten Paser yang maju, mandiri, sejahtera dan berkeadilan,” imbaunya.
Usai apel, Yusriansyah melaksanakan Halal Bihalal bersama Sekda Paser H AS Fathur Rahman, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan pegawai peserta apel Korpri. (*)