Inilah Regulasi yang Menghalangi Langkah Ahok untuk Maju sebagai Capres, Cawapres, dan Menteri
Namun, langkah Ahok jika ingin menduduki jabatan capres, cawapres, maupun menteri harus terhenti karena akan melanggar undang-undang (UU).

TRIBUNKALTIM.CO - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mantan Gubernur DKI Jakarta dispekulasikan masuk daftar calon presiden (capres) maupun calon wakil presiden (cawapres) oleh tiga lembaga survei.
Namun, langkah Ahok jika ingin menduduki jabatan capres, cawapres, maupun menteri harus terhenti karena akan melanggar undang-undang (UU).
UU tersebut adalah UU Pemilihan Umum (Pemilu) pasal 169 UU nomor 7/2017 tentang pemilu, seperti dikutip TribunWow.com dari tayangan Aiman, Kompas TV, Selasa (26/6/2018).
Pada UU Pemilu disebutkan bahwa syarat capres dan cawapres tidak bisa diajukan bila pernah dipidana dan memperoleh hukuman tetap.
Serta pernah diancam hukuman penjara lima tahun atau lebih.
Menurut pakar hukum tata negara, Mahfud MD, walaupun Ahok dihukum 2 tahun penjara, namun ia tetap tidak bisa dicalonkan jadi capres maupun cawapres karena ancaman hukumannya.
"Dia dihukum 2 tahun dalam ancaman tindak pidana lima tahun atau lebih, itu sudah pasti tidak bisa, di menteri juga tidak bisa karena UU kementrian kan sama," kata Mahfud.
Sementara itu dalam UU pemilihan kepala daerah (pilkada) Ahok masih bisa menjabat kepala daerah dengan syarat yang harus terpenuhi.
Pada UU pemilihan kepala daerah (pilkada) berbunyi bahwa mantan terpidana bisa mencalonkan bila telah secara terbuka dan jujur mengemukakan pada publik bahwa yang bersangkutan adalah mantan terpidana.
Baca juga:
-
Pernyataan Propaganda Rusia Jokowi Dianggap BPN Berpotensi Rusak Hubungan Diplomatik Rusia & Amerika
-
Prabowo Subianto Jawab Tudingan Petinggi PKPI soal Kasus Penculikan 1998: Saya Tidak ke Mana-mana
-
Jika Menang Pilpres, Prabowo akan Tawari Jokowi dan Ma'ruf Amin Jabatan Ini
-
Survei Charta Politika, Jokowi-Ma'ruf Amin Kalah Populer di Kalangan ASN Dibanding Prabowo-Sandi
-
Sang Putra Beberkan Isi Kertas yang Dibaca KH Maimoen Zubair saat Berdoa, Bukan untuk Jokowi