Inilah Regulasi yang Menghalangi Langkah Ahok untuk Maju sebagai Capres, Cawapres, dan Menteri
Namun, langkah Ahok jika ingin menduduki jabatan capres, cawapres, maupun menteri harus terhenti karena akan melanggar undang-undang (UU).
TRIBUNKALTIM.CO - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mantan Gubernur DKI Jakarta dispekulasikan masuk daftar calon presiden (capres) maupun calon wakil presiden (cawapres) oleh tiga lembaga survei.
Namun, langkah Ahok jika ingin menduduki jabatan capres, cawapres, maupun menteri harus terhenti karena akan melanggar undang-undang (UU).
UU tersebut adalah UU Pemilihan Umum (Pemilu) pasal 169 UU nomor 7/2017 tentang pemilu, seperti dikutip TribunWow.com dari tayangan Aiman, Kompas TV, Selasa (26/6/2018).
Pada UU Pemilu disebutkan bahwa syarat capres dan cawapres tidak bisa diajukan bila pernah dipidana dan memperoleh hukuman tetap.
Serta pernah diancam hukuman penjara lima tahun atau lebih.
Menurut pakar hukum tata negara, Mahfud MD, walaupun Ahok dihukum 2 tahun penjara, namun ia tetap tidak bisa dicalonkan jadi capres maupun cawapres karena ancaman hukumannya.
"Dia dihukum 2 tahun dalam ancaman tindak pidana lima tahun atau lebih, itu sudah pasti tidak bisa, di menteri juga tidak bisa karena UU kementrian kan sama," kata Mahfud.
Sementara itu dalam UU pemilihan kepala daerah (pilkada) Ahok masih bisa menjabat kepala daerah dengan syarat yang harus terpenuhi.
Pada UU pemilihan kepala daerah (pilkada) berbunyi bahwa mantan terpidana bisa mencalonkan bila telah secara terbuka dan jujur mengemukakan pada publik bahwa yang bersangkutan adalah mantan terpidana.
Baca juga:
Menang Versi Quick Count, Isran Noor Agendakan Angkut Sapi ke Lumbung Suara Tertinggi
Lawannya Unggul Hitung Cepat, Paslon Nomor Urut 4 Belum Akan Memberikan Ucapan Selamat
AGM-Hamdam Unggul Versi Hitung Cepat LSI
1 Juli Terancam Ditutup, Pengelola RM Tahu Sumedang dan Puluhan Pedagang Bersiap Lakukan Ini
Kepala daerah yang dimaksudkan adalah gubernur, wakil gubernur, walikota, maupun bupati.