Inilah Regulasi yang Menghalangi Langkah Ahok untuk Maju sebagai Capres, Cawapres, dan Menteri

Namun, langkah Ahok jika ingin menduduki jabatan capres, cawapres, maupun menteri harus terhenti karena akan melanggar undang-undang (UU).

YouTube
Ahok dan bukunya 

"Jadi gubernur, wakil gubernur, walikota, bupati, tidak ada masalah?," tanya Aiman pembawa acara Aiman, Kompas TV.

Mahfud menjawab tidak ada masalah jika Ahok mencalonkan diri menjadi jabatan-jabatan tersebut.

"Kalau itu (kepala daerah) tidak masalah, tapi presiden, wakil presiden, menteri tidak bisa karena undang-undangnya berbeda," jawab Mahfud MD.

Lihat videonya berikut ini:

 

Diberitakan sebelumnya dari Kompas.com, Mahkamah Konstitusi (MK) juga telah menganulir larangan mantan narapidana untuk mencalonkan diri sebagai peserta pilkada,(9/7/2015).

MK memutuskan bahwa Pasal 7 huruf g UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota (UU Pilkada) dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang narapidana yang bersangkutan jujur di depan publik.

"Pasal 7 huruf g UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai dikecualikan bagi mantan terpidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana," kata Ketua Majelis Anwar Usman saat membacakan amar putusan di Gedung MK.

MK juga menghapus Penjelasan Pasal 7 huruf g yang memuat empat syarat bagi mantan narapidana agar bisa mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Penjelasan Pasal 7 huruf g UU Pilkada berbunyi:

"Persyaratan ini tidak berlaku bagi seseorang yang telah selesai menjalankan pidananya, terhitung lima tahun sebelum yang bersangkutan ditetapkan sebagai bakal calon dalam pemilihan jabatan publik yang dipilih (elected official).

Serta yang bersangkutan mengemukakan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang.  (Tribunwow/Tiffany Marantika)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Pasal Undang-undang yang Halangi Langkah Ahok jika Maju Jadi Capres, Cawapres, dan Menteri

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved