Ombudsman Menilai Pemerintah Lalai tidak Ada Kesyahbandaran di Penyeberangan Danau Toba

Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menilai pemerintah lalai, karena tidak ada kesyahbandaran di penyeberangan Danau Toba.

kompas.com
Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut Abyadi Siregar saat melakukan investigasi tatakelola pelabuhan di kawasan Danau Toba, Selasa (26/6/2018).(KOMPAS.com /MEI LEANDHA) 

MEDAN, KOMPAS.com - Pasca-karamnya Kapal Motor (KM) Sinar Bangun, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melakukan investigasi tatakelola pelabuhan di kawasan Danau Toba selama empat hari. Hasilnya, tatakelola pelabuhan selama ini tidak sesuai ketentuan dan aturan pelayaran maupun kepelabuhanan.

"Fungsi pembinaan yang seharusnya dilakukan pemerintah, tidak berjalan. Kondisi inilah yang memberi kontribusi besar terhadap berulangnya musibah tenggelamnya kapal yang menelan ratusan korban jiwa,” kata Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, Selasa (26/6/2018).

Masih kata Abyadi, Indonesia punya banyak peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan sistem pelayaran maupun kepelabuhanan. 

Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut Abyadi Siregar saat melakukan investigasi tatakelola pelabuhan di kawasan Danau Toba, Selasa (26/6/2018).(KOMPAS.com /MEI LEANDHA)
Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut Abyadi Siregar saat melakukan investigasi tatakelola pelabuhan di kawasan Danau Toba, Selasa (26/6/2018).(KOMPAS.com /MEI LEANDHA) (kompas.com)

Baca: Beredar Foto KM Sinar Bangun Tampak Utuh di Dasar Danau Toba, Begini Penjelasan BNPB

Baca: Kementerian Perhubungan Berencana Rekrut 100 Warga Lokal Jadi Syahbandar Danau Toba

Baca: Kecelakaan Kapal Kembali Terjadi di Danau Toba, Fadli Zon Sorot Tajam dan Ungkap Sejumlah Data

Mulai dari Permenhub Nomor 58 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau, Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, PP Nomor 61 tahun 2009 tentang Kepelabuhanan, Permenhub Nomor 34 tahun 2012 tentang Tatakerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabunan.

Untuk tugas pengaturan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan yang bertanggungjawab adalah otoritas jasa kepelabuhanan atau unit pelayanan kepelabuhanan.

Sedang yang menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran adalah kesyahbandaran. Namun faktanya, kesyahbandaran tidak ada didirikan di Danau Toba.

Pasukan Taifib bersiap bertolak dari dermaga Pelabuhan Tigaras untuk menyisir perairan Danau Toba, mencari korban hilang penumpang KM Sinar Bangun, Rabu (20/6/2018) pagi.
Pasukan Taifib bersiap bertolak dari dermaga Pelabuhan Tigaras untuk menyisir perairan Danau Toba, mencari korban hilang penumpang KM Sinar Bangun, Rabu (20/6/2018) pagi. (Tribun Medan/Dohu Lase)

Syahbandar merupakan pejabat pemerintah di pelabuhan yang diangkat menteri, memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.

Dalam fungsi keselamatan dan keamanan, syahbandar wajib mengawasi kelaikan kapal, keselamatan, keamanan dan ketertiban di pelabuhan.

“Peran kesyahbandaran itu penting, apalagi di Danau Toba yang luasnya meliputi tujuh kabupaten di Sumut. Setiap hari menyeberangi ribuan warga melalui berbagai jenis kapal. Tapi sampai hari ini, menteri perhubungan belum mendirikan kesyahbandaran di Danau Toba. Ini kelalaian pemerintah..” tegas Abyadi.

Tim gabungan terus melakukan pencarian koran tenggelamnya kapal KM Sinar Bangun di Dani Toba.
Tim gabungan terus melakukan pencarian koran tenggelamnya kapal KM Sinar Bangun di Dani Toba. (tribunnews.com)

Baca: Belum Usai Tragedi KM Sinar Bangun, KM Ramos Marisi Kecelakaan di Danau Toba, 1 Korban Masih Dicari

Baca: Ikan Mas Raksasa di Balik Cerita Mistis Karamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba

Baca: Kemenhub Akan Distribusikan 10.000 Baju Pelampung untuk Seluruh Kapal di Danau Toba

Fungsi kesyahbandaran diserahkan kepada pemerintah daerah, menurutnya, implementasi di lapangan tidak semudah yang dibayangkan.

Pemerintah daerah malah bingung, merasa tidak memiliki kompetensi melaksanakan beberapa peran kesyahbandaran seperti pemeriksaan kapal, pemberian surat izin berlayar (SIB), dan surat persetujuan berlayar (SPB).

"Alasannya, SDM di daerah tidak memiliki kompetensi dan sertifikat untuk melakukannya. Mereka tidak pernah mendapat pelatihan atau pendidikan terkait hal tersebut,” ucapnya. Kalau pengawasan diperketat, dia bilang, tidak akan terjadi over kapasitas muatan kapal, baik muatan orang maupun barang.

Ada pengaturan ticketing penumpang dan kapal akan melengkapi sistem keselamatan seperti pelampung. 

"Semua kapal yang beroperasi di perairan Danau Toba tanpa kontroling yang jelas, sampai sekarang belum ada pengawasan yang ketat,” ungkap dia.

Karena itu, pihaknya meminta agar ke depan pemerintah, baik pemerintah pusat, provinsi dan seluruh pemerintah kabupaten di kawasan Danau Toba tidak lagi abai dengan tatakelola pelabuhan supaya kasus tenggelamnya kapal berakhir.

Sanak keluarga sedang mencari informasi data nama-nama korban hilang dalam peristiwa KM Sinar Bangun yang tenggelam di Danau Toba.
Sanak keluarga sedang mencari informasi data nama-nama korban hilang dalam peristiwa KM Sinar Bangun yang tenggelam di Danau Toba. (tribunnews.com)
Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved