Perusda Tunggak Pajak PBB, Ini Langkah Pemkab PPU
Hutang PBB ini menunggak sejak tahun 2009-2013 lalu, namun hanya membayar Rp 104 juta/tahun
Penulis: Samir | Editor: Januar Alamijaya
Laporan wartawan Tribunkaltim.co,Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO - Perusda Benuo Taka milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), telah menunggak hutang pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk lahan tambang batubara seluas 1.070 Ha yang bereda di Kelurahan Gersik, Kecamatan Penajam.
Hutang PBB ini menunggak sejak tahun 2009-2013 lalu, namun hanya membayar Rp 104 juta/tahun sesuai luasan lahan yang digarap yang mencapai 205 Ha.
Baca: Mom. . . Jangan Pangku Anak Saat Main Perosotan, Ini Bahayanya
Asisten II Setkab PPU, Ahmad Usman, Kamis (28/6/2018) menjelaskan, telah menerima surat dari Perusda Benuo Taka mengenai utang pajak yang belum dibayarkan lima tahun. Ia mengatakan, utang pajak ini karena selama kurun waktu tersebut, Perusda hanya membayar lahan yang diekspoitasi untuk tambang batu bara, sementara sisanya tidak dibayar.
"Jadi sepengetahuan perusda itu yang dibayarkan itu hanya yang diesploitasi 205 Ha, ternyata yang wajib dibayar luasan secara keseluruhan yang mencapai 1.070 Ha," jelasnya.
Untuk itu kata Usman, pihaknya menjadwalkan untuk membahas masalah ini dengan perusda dan Kanwil Pajak.
Hal ini dilakukan untuk mencari solusi agar tunggakan tersebut bisa diselesaikan. Usman mengaku ada tiga opsi yang akan ditawarkan, yang pertama adalah memanggil pihak-pihak yang berkepentingan untuk membahas masalah utang pajak ini guna meminta keringanan.
Baca: Habiskan Masa Kecilnya di Yordania, Kate Middleton Sempat Belajar Bahasa Arab
Bukan hanya itu tambahnya, opsi kedua adanya meminta agar tunggakan tersebut bisa dibayar secara dicicil setiap tahun sesuai dengan kesepakatan.
Sementara untuk opsi ketiga adalah melakukan penyertaan modal kepada perusda guna membayar tunggakan pajak tersebut.
"Tapi untuk opsi ketiga ini kan harus melalui beberapa prosedur panjang termasuk meminta persetujuan DPRD. Kami berharap dulu lah ada keringanan dari Kanwil Pajak," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Utama Perusda Benuo Taka, Wahdiat Algazali mengatakan, tunggakan pajak tersebut sudah menjadi temuan cukup lama karena tunggakan sejak tahun 2009-2013.
Namun setelah ia mengetahui baru berusaha untuk menyelesaikan, karena ini merupakan kewajiban untuk dibayarkan.
Baca: Kebutuhan Uang Tunai Selama Puasa dan Lebaran Melampaui Prediksi BI Kaltim
Wahdiat mengaku, tunggakan pajak ini terjadi karena pada saat itu hanya membayar PBB Rp 104 juta/tahun dengan luasan yang digara[ 205 Ha.
Ternyata sesuai dengan aturan bukan luas lahan yang digarap namun luas secara keseluruhan sesuai dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
"Jadi luasan yang harus dibayar itu 1.070 Ha, sementara yang diharap hanya 205 Ha. Seharusnya ada penciutan luasan lahan," katanya.