RM Tahu Sumedang Bakal Dapat Surat Izin Sementara
Lanjut ke persoalan izin sementara, Rusmadi pun tak menampik bahwa bisa saja RM Tahu Sumedang akan segera kembali beroperasi
Laporan Wartawan Tribun Kaltim Anjas Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Satu hari usai ditutup oleh pihak UPTD Tahura Bukit Soeharto, operasional kembali RM Tahu Sumedang di Km 51 Samboja mulai kelihatan.
Disampaikan Kepala UPTD Tahura, Rusmadi, surat izin sementara akan diberikan sebagai dasar beroperasinya kembali RM Tahu Sumedang tersebut, dalam waktu dekat.
Hal ini ia sampaikan saat dikonfirmasi Senin (2/7/2018).
“Sudah. Camat juga sudah nelpon aku, untuk tanda tangan surat Forum untuk RM Tahu Sumedang. Nanti surat akan saya serahkan pula ke KSDAE Bogor. Apabila sejak surat diberikan 1 sampai 15 hari, tak ada masalah, berarti disetujui,” ucapnya.
Kemudian, sembari menunggu persetujuan hingga 15 hari dari KSDAE Bogor, UPTD Tahura juga akan memberikan izin sementara yang dibuktikan dengan surat izin, kepada pengelola RM Tahu Sumedang.
“Saya akan beri juga surat izin sementara membuka warung Tahu Sumedang. Jangka waktunya bisa sebulan, dua bulan, atau tiga bulan. Kapan akan diberikan, ya secepatnya. Tergantung mereka (pengelola Tahu Sumedang) melengkapi. Besok kan saya juga ketemu Pak Nanang (pengelola RM). Kan ini juga karena kebutuhan masyarakat yang inginkan dibukanya operasional RM Tahu Sumedang,” ucapnya.
Lebih lanjut, bagaimana pembayaran RM Tahu Sumedang usai nanti dioperasionalkan kembali, disampaikan Rusmadi, akan dilakukan ke Dispenda Provinsi, bukan lagi ke Dispenda Kukar.
Baca juga:
Lampiran Surat Edaran Pengurusan Syarat Kesehatan Calon Legislatif Tuai Polemik, Ini Penjelasan KPU
Tak Mau Terburu-buru, AHY Ungkap Sosok Capres Demokrat Kemungkinan Diputuskan di Menit Akhir
Tuding Ada Kampanye Terselubung, Gerindra Yakin Kasus Lembaga Survei Akan Terulang Saat Pilpres
Soal Peretasan Website KPU, Begini Respon Polda Kaltim
Diketahui, selama ini, sebelum ditutup oleh UPTD Tahura, RM Tahu Sumedang membayar pajak PPn tiap bulan.
Besarannya 10 persen dari pendapatan, dengan nomimal Rp 120 – 140 juta / bulan. Setoran ini diberikan ke rekening kas Dispenda Kukar.