RM Tahu Sumedang Bakal Dapat Surat Izin Sementara

Lanjut ke persoalan izin sementara, Rusmadi pun tak menampik bahwa bisa saja RM Tahu Sumedang akan segera kembali beroperasi

TRIBUN KALTIM/FACHMI RACHMAN
Proses penutupan RM Tahu Sumedang di Jl Poros Balikpapan-Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, Minggu (1/7/2018) pagi. 

“Itu sudah diatur dalam mekanisme Perda . Itu nanti Dispenda Provinsi yang atur. Ini juga sesuai dengan UU 23/ 2014 Tentang Perpindahan Kewenangan. Sebelum UU 23 turun, pengelolaan Tahura juga sudah diserahkan melalui Pemprov kepada UPTD Tahura. Kalau sudah ada perpindahan kewenangan, ini berarti kawasan ini Pemprov yang punya,” ucapnya.

Bagaimana komunikasi antara kedua Dispenda (Kukar dan Provinsi) untuk hal itu, diserahkan Rusmadi kepada pihak terkait.

“Tinggal Dispenda Kukar dan Provinsi yang komunikasi. Persoalannya kemarin, bayar pajaknya yang salah. Kita (Provinsi ) yang punya, kenapa bayar pajaknya ke sana (Dispenda Kukar),” katanya.

Lantas, apakah besaran retribusi nanti akan menyamai, atau malah lebih dari setoran normal yang dilakukan RM Tahu Sumedang ke Dispenda Kukar (Rp 120- 240 juta/ bulan), disampaikan Rusmadi, akan diatur kemudian. Yang penting saat ini, disebutnya adalah persoalan izin terlebih dahulu.

“Itu nanti dulu. Kalau tanya pajak, jangan ke saya. Jangan bicara bayar pajak dahulu. Izinnya dahulu. Izin ini legal atau tidak? Kalau sudah izin jelas, nanti akan saya arahkan ke Dispenda (Provinsi). Itu nanti diatur,” ucapnya.

Lanjut ke persoalan izin sementara, Rusmadi pun tak menampik bahwa bisa saja RM Tahu Sumedang akan kembali beroperasi di minggu-minggu ini.

“Semua tergantung pengelola. Kan besok bertemu. Kalau mereka ingin cepat, kami juga akan bantu. Bisa saja minggu ini sudah operasional,” ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved