3 Sekolah di Balikpapan Tolak Beri Vaksin Rubella untuk Pelajarnya
Rencananya Pemkot Balikpapan akan memberikan vaksin Rubella serentak di Balikpapan pada 1 Agustus 2018 mendatang.
Penulis: Siti Zubaidah |
Laporan wartawan Tribun Kaltim, Siti Zubaidah
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Persiapan sosialisasi pencanangan Vaksin Rubella atau Vaksin MMR (Mumps, Measles, Rubella) untuk anak usia sembilan bulan sampai 15 tahun terus dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan.
Namun, dalam sosialisasi tersebut, ada tiga sekolah yang menolak untuk diberikan vaksin.
Kepala DKK Balikpapan Balerina mengatakan, sudah melakukan sosialisasi, namun masih ada sekolah yang menolak.
Ada tiga sekolah, diantaranya Sekolah Madrasah Martatillah, SDIT Al Auliyah Kelurahan Mekar Sari, dan Sekolah Raffles International School di Kelurahan Gunung Bahagia.
Rencananya Pemkot Balikpapan akan memberikan vaksin Rubella serentak di Balikpapan pada 1 Agustus 2018 mendatang.
Baca: Anak Jalanan Telantar Butuh Rumah Bakat
Vaksin Rubella atau biasa disebut vaksin MRR adalah yang diberikan dengan tujuanagar tubuh terhindar dari penyakit gondok, campak serta Rubella.
Vaksin tersebut berfungsi untuk melindungi tubuh.
"Alasannya menolak kami tidak tahu persisnya, kalau karena kehalalan kita sudah informasikan bahwa vaksin itu bisa dikonsumsi. Lantaran jika dalam kedaruratan vaksin itu bisa digunakan. Dan kita anggap ini darurat," kata Balerina yang ditemui Tribun Kaltim di Kantor Pemkot Balikpapan.
Balerina pun terus menyakinkan sekolah bahwa vaksin itu memberikan manfaat. Namun, sekolah menolak dan meminta label halal yang tertera di dalam kemasan.
"Jika dibayangkan kami akan memberikan label halal yang dikeluarkan oleh MUI dalam jutaan botol. Itu kan tidak bisa dilakukan dalan waktu sekejap," kata Balerina.
Wanita yang berprofesi sebagai dokter gigi ini pun menyayangkan sikap dari pihak sekolah yang menolak pemberian vaksin.
Menurutnya, memberikan label halal pada kemasan vaksin itu perlu waktu lama, dan tidak bisa dilakukan dalam waktu sekejap.
"Kita perlu waktu, kita mohon antisipasinya warga. Kalau fatwa itu bisa dikeluarkan. Saya percaya bahwa bapak dan ibu di sekolah yang menolak dapat memahami. Kalau sudah dikeluarkan fatwa dan regulasinya pasti bisa," ujar Balerina.
Baca: Ini Alasan Dishub Berau Larang Speedboat Beroperasi Malam Hari
Pihaknya pun tidak memaksakan kehendak dan kemauan para orangtua maupun guru di sekolah.
Lantaran hal itu semua menyangkut kepercayaan. "Saya tidak memaksa, itu kepercayaan masing-masing individu" katanya.
Dalam pencanangan vaksin Rubella nanti sekitar 172 ribu lebih anak dari usia sembilan bulan hingga 15 tahun akan serempak diberikan vaksin Rubella.
Pemberian vaksin tersebut dilaksanakan di Posyandu dan Puskesmas seluruh Balikpapan. (*)