Anak Jalanan Telantar Butuh Rumah Bakat

Target dari pelaksanaan FGD ini menelurkan Peraturan Daerah (Perda) mengenai penyandang disabilitas dan tuna sosial anak-anak jalanan.

Penulis: Budi Susilo |
TRIBUN KALTIM/BUDI SUSILO
DPRD Balikpapan bersama Universitas Brawijaya melakukan kajian pelayanan rehabilitasi sosial di Hotel Platinum Balikpapan, Jl Soekarno Hatta, Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (11/7/2018) pagi. 

Laporan Wartawan Tribunkaltim Budi Susilo

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan bersama Universitas Brawijaya Malang melakukan kajian akademis mengenai pelayanan rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas, tunasosial, dan korban perdagangan orang, anak lanjut usia di luar panti.

Pelaksanaan tersebut dikemas dalam Focus Group Discussion (FGD) yang dilangsungkan di Hotel Platinum Balikpapan, Jl Soekarno Hatta, Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (11/7/2018) pagi.

Kajian tersebut melibatkan secara penuh lembaga Pusat Penelitian Kebijakan dan Konflik Universitas Brawijaya.

Target dari pelaksanaan FGD ini menelurkan Peraturan Daerah (Perda) mengenai penyandang disabilitas dan tunasosial anak-anak jalanan.

Baca: HUT Bhayangkara, Pesan Begini Pesan Syaharie Jaang untuk Kepolisian

Hal ini disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan, Mieke Henny, kepada Tribunkaltim usai membuka FGD bertema pelayanan rehabilitasi sosial.

"Saya sudah ke Kementerian Sosial sudah disetujui buat Perda. Mungkin September atau Oktober ini sudah jadi, nanti tinggal pemberlakuannya," katanya.

Sekarang ini jelasnya, sedang menyusun atas semua hasil kunjungan ke beberapa daerah untuk kemudian dijadikan bahan dalam penyusunan Perda.

"Menyusun kembali atas kunjungan kunjungan kami, atas rekomendasi dari Kementerian dan dari kabupaten kota yang sudah berlakukan dan juga dari provinsi," ungkapnya.

Bagi di kalangan disabilitas untuk kondisi di Kota Balikpapan memang belum bisa dikatakan ada kepuasan dalam penyediaan fasilitas.

Termasuk orang-orang jompo yang telantar pun masih sering ditemukan di jalanan ini perlu ada perlindungan melalui payung hukum Perda.

Baca: Tik Tok Kembali Dibuka, Ini Syarat Kominfo yang Bikin Bowo Alpenliebe Tak Bisa Main

"Perlu ada upaya ketegasan dalam penuntasan permasalahan oleh pemerintah kota," kata Mieke.

Penanganan sosial anak-anak telantar untuk menganggarkan memperjuangkan rumah bakat yang selama ini belum ada di Kota Balikpapan.

Upaya langkah menelurkan rumah bakat tentu saja perlu ada payung hukum yang legal supaya memiliki kekuatan hukum.

Dia berharap, saat akan melakukan pengerjaan pembuatan dan penyediaan rumah bakat tidak tersandung persoalan hukum dan polemik di tengah masyarakat

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved