ORI Kaltim Ungkap Tak Ada Posko Pengaduan PPDB, Orangtua Siswa Kesulitan

"Atas nama Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Timur, kami sampaikan terima kasih," ungkapnya.

Penulis: Budi Susilo |
HO
Kusharyanto, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kaltim 

Laporan Wartawan Tribunkaltim Budi Susilo

TRIBUNKALTIM.CO BALIKPAPAN - Pelaksanaan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) daring untuk Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan banyak dikeluhkan para calon orangtua siswa di Balikpapan.

Paling banyak keluhan yang disampaikan terkait dengan minimnya Informasi yang disampaikan oleh panitia penyelenggara, dalam hal ini Dinas Pendidikan (Disdik). 

Demikian disampaikan Ketua Ombudsman Republik Indonesia wilayah Kalimantan Timur, Kusharyanto, kepada Tribunkaltim melalui sambungan WhatsApp pada Sabtu (14/7/2018).

"Harusnya Dinas Pendidikan membuat posko pengaduan yang sifatnya cepat tanggap. Ini kan belum ada, paling hanya lewat MKKS saja. Harusnya ada, dibuat semacam grup Sitanggap," ujarnya.

Beberapa calon orangtua murid, melapor ke pihak Ombudsman mempertanyakan persoalan informasi yang banyak belum dipahami dan detail.

Menurut Kushar, pihaknya berterima kasih atas pelaporan calon orangtua siswa kepada Perwakilan Ombudsman RI (ORI) Provinsi Kaltim,

"Atas laporan bapak ibu sekalian, kami telah meminta informasi kepada Ketua MKKS Kota Balikpapan," ungkapnya.

Selain itu, ORI Kaltim pun melakukan penghitungan manual atas hasil PPDB SMA Negeri 1 Kota Balikpapan pada pukul 12.37 Wita seperti apa yang ada dalam sistem daring dengan hasil sebagai berikut.

Pertama, siswa yang diterima berasal dari Jalur Dalam Zonasi berjumlah 344 orang atau 95 persen.

Kedua, siswa yang berasal dari Jalur Luar Zonasi berjumlah 11 orang atau 3 persen.

Ketiga, siswa yang berasal dari Jalur Luar Daerah berjumlah 7 orang atau 2 persen.

Karena itu, tegas Kushar, terkait perbedaan penafsiran antara informasi yang dicantumkan pada banner atau spanduk di SMA Negeri 1 Kota Balikpapan dengan petunjuk teknis (Juknis), maka, kata dia, yang harus diberlakukan adalah juknis yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kaltim yang harus disampaikan oleh MKKS Kota Balikpapan.

Baca juga:

Tudingan Pelanggaran HAM yang Ditujukan pada Prabowo Kembali Mencuat, Gerindra Angkat Bicara

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved