Polda Kaltim Pastikan Material Kartu SIM Sudah siap di Bulan Agustus

kepolisian saat ini tengah kehabisan stok material kartu SIM, sehingga untuk sementara masyarakat diberikan surat tanda bukti SIM sementara.

Tribun Kaltim/M Fachri Ramadhani
Surat Tanda Bukti SIM Sementara salah seorang warga Balikpapan usai mengurus perpanjangan SIM, 

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramdhani

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Saat ini masyarakat yang mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tak akan  mendapat kartu SIM.

Lantaran kepolisian saat ini tengah kehabisan stok material kartu SIM, sehingga untuk sementara masyarakat diberikan surat tanda bukti SIM sementara.

Saat dikonfirmasi Dirlantas Polda Kaltim Kombes Pol Subandriya, melalui Kasubdit Regident Kompol Welly Djatmoko membenarkan hal tersebut. Lebih lanjut, stok material pet card SIM masih dalam proses lelang oleh Koorlantas Mabes Polri.

Baca: Pendaftaran Caleg Berakhir, 2 Parpol tak Ikut Pemilu di PPU

"Masih kosong, masih lelang. Masyarakat dikasihkan surat keterangan sementara, nggak lama kok. Bulan Agustus ada materialnya," ujar Welly, Rabu (18/7/2018).

Kendati demikian, pihaknya memastikan keberadaan material SIM di seluruh Polres jajaran di wilayah Polda Kaltim di bulan Agustus 2018.

"Saya kordinasi dengan Koorlantas. Adanya bulan Agustus nanti," bebernya.

Welly menambahkan, bahwa kekosongan stok material SIM tak hanya terjadi di Kaltim. Namun, di seluruh wilayah di Indonesia.

Baca: Putusan Sela, Hakim Tolak Keberatan Pengacara Bupati Berau

Nantinya Koorlantas akan menurunkan stok material ke Polda Kaltim, kemudian bakal diteruskan ke seluruh Polres yang memberikan pelayanan SIM di masing-masing kabupaten/kota.

"Bukan di Balikpapan saja. Seluruh Indonesia ini," paparnya.

Bagi masyarakat yang telah menerima surat keterangan sementara, nantinya dapat menukarknya kembali ke pelayanan SIM kepolisian, sama seperti dimana mereka mengurus perpanjangan atau pembuatan.

Untuk diketahui pemberitaan sebelumnya, warga Balikpapan yang mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) harus bersabar.

Sudah sepekan ini warga yang telah mengurus SIM, hanya menerima secarik kertas. Di kertas tersebut tertulis Tanda Bukti SIM Sementara.

"Untuk semua diperpanjang dapat gituan. Berlaku setahun. Tapi sebulan diminta cek ke Polres," kata Ahmad Abdullah, warga Gunung Sari Ilir Balikpapan, Senin (16/7/2018).

Baca: Tolak Akuisisi oleh PGN, Serikat Pekerja Pertamina Gelar Aksi di Kilang Minyak Balikpapan. 

Kasatlantas Polres Balikpapan, AKP Noordhianto membenarkan pemberian surat tanda bukti SIM sementara kepada warga. "Sudah seminggu ini," tuturnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved