6 Bulan Dokter PTT Belum Gajian, Ini Alasan Dinkes PPU

Enam dokter Pegawai Tidak Tetap (PTT) daerah sudah enam bulan belum gajian, padahal setiap bulan mereka mendapatkan hak Rp 6 juta lebih.

Penulis: Samir |
INTERNET
Ilustrasi 

Laporan wartawan Tribunkaltim. Co, Samir Paturusi

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Enam dokter Pegawai Tidak Tetap (PTT) daerah sudah enam bulan belum gajian, padahal setiap bulan mereka mendapatkan hak Rp 6 juta lebih.

Bukan hanya itu, saat lebaran Idul Fitri lalu mereka hanya mendapatkan THR Rp 1 juta.

Seorang dokter PPT yang enggan disebut namanya mengaku sudah enam bukan belum gajian.

Bahkan mereka sudah pernah mempertanyakan hak mereka ke Dinas Kesehatan namun alasannya SK pengangkatan mereka belum ditandatangani bupati.

Baca: Penemu Pengolah Sampah Metode Takakura Kagum Warga Balikpapan Sadar Daur Ulang

Kepala Dinas Kesehatan Penajam Paser Utara (PPU) Arnold Wayong, Senin (23/7/2018) menjelaskan, keterlambatan pembayaran gaji mereka sampai enam bulan lebih disebabkan karena SK pengangkatan mereka belum ditandatangani bupati.

Pihaknya sudah berusaha namun sampai sekarang belum berhasil mendapatkan persetujuan bupati.

"Hari ini saya utus lagi staf untuk menemui pak bupati. Mudah-mudahan hari ini masuk, " katanya.

Ia mengatakan adanya keterlambatan itu karena untuk pembayaran gaji mereka harus berdasarkan SK bupati dan menjadi dasar bagi Badan Keuangan untuk mencairkan gaji mereka.

Ia mengaku, karena ini pertama kali mengangkat dokter PTT sehingga ada kendala yang dihadapi.

Baca: Kemenkum HAM Ungkap Rp 102 Juta yang Disita di Sel Lapas Sukamiskin Hanya untuk Beli Snack dan Rokok

Bila nanti SK mereka ditandatangani bupati kata Arnold, maka gaji mereka akan diproses.

Mengenai THR yang hanya diberikan Rp 1 juta, ia menjelaskan karena mereka adalah tenaga kontrak.

"Gaji mereka nanti akan kami rapel sehingga lumayan mereka dapat. Kami upayakan secepatnya gaji mereka bisa terbayarkan " ujarnya.(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved