Warga RT 24 Sangasanga Kukar Siap Pakai Uang Kas untuk Operasional Perjuangan Tolak Tambang
Puluhan warga RT 24, Kelurahan Sangasanga Dalam, Kecamatan Sangasanga, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), menolak wilayahnya kembali ditambang.
Penulis: Rafan Dwinanto |
Laporan Tribun Kaltim, Rafan A Dwinanto
TRIBUN KALTIM.CO, SAMARINDA - Puluhan warga RT 24, Kelurahan Sangasanga Dalam, Kecamatan Sangasanga, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), menolak wilayahnya kembali ditambang.
Penolakan ini disampaikan warga ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kaltim, Rabu (25/7/2018).
Usai menggelar pertemuan dengan berbagai instansi yang berkaitan dengan pertambangan, warga pun menggelar konferensi pers di Cafe Pyramid, Samarinda.
M Zainuri, Ketua RT 24 Kelurahan Sangasanga Dalam mengungkapkan, sebelumnya wilayah yang dipimpinnya tersebut sudah pernah ditambang oleh CV Sangasanga Perkasa (SSP).
Baca: BREAKING NEWS - Terbukti Dukung Paslon di Pilgub Kaltim, Bupati Muharram Divonis 4 Bulan Penjara!
Penambangan di area seluas 42,5 hektare tersebut berakhir 2014 lalu.
Namun, 2018, CV SSP, diduga dengan manajemen yang baru, kembali melakukan aktivitas penambangan.
"Berkaca dari pengalaman. Warga sudah tidak ingin lagi daerahnya ditambang," kata Zainuri.
Sekretaris RT 24, Dasi mengungkapkan, dulu, banyak warga di RT 24 yang bekerja di CV SSP.
Termasuk dirinya yang kala itu berposisi sebagai Humas.
"Ada yang HRD, ada yang mekanik, operator. Tapi sekarang tidak ada warga yang mau kerja di sana lagi, karena kami menolak RT kami kembali ditambang," kata Dasi.
Berkaca dari pengalaman, menurut Dasi, warga sudah sadar menyandarkan ekonomi pada tambang, hanya bersifat sementara.
Selain itu, dampak lingkungan yang ditimbulkan tambang di RT 24 bakal semakin parah.
"Saat kami dapat musibah kebanjiran. Kebun kami rusak, kolam ikan kami rusak, sumber air kami rusak, tidak ada pemerintah yang membantu. Padahal pemerintah yang memberi izinnya," kata Dasi.
Baca: Pembangunan Rumah Adat Mulai Dibangun, Ini Harapan Sekda PPU
Seharusnya, kata Dasi, pemerintah tak menerbitkan perpanjangan izin lagi untuk CV SSP.