Diminta Kembalikan Para Pejabat yang Dicopot, Anies Baswedan Anggap Komisi ASN Berpolitik

Komisi ASN seharusnya tidak mengeluarkan siaran pers mengenai hasil penyelidikan soal perombakan pejabatan di DKI jakarta.

Instagram
Anies Baswedan 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan telah menerima surat resmi dari Komisi Aparatur Sipil Negara ( Komisi ASN atau KASN). Surat itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran prosedur dalam perombakan sejumlah pejabat DKI Jakarta.

Anies menyebutkan akan membalas surat rekomendasi Komisi ASN melalui surat.

"Cukup Pak Sekda (Sekretaris Daerah DKI Saefullah) itu sih (yang menjawab). Biar KASN berpolitik aja, saya kerja profesional," ujar Anies di Setu Babakan, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu (29/7/2018).

Anies menyampaikan, Komisi ASN seharusnya tidak mengeluarkan siaran pers mengenai hasil penyelidikan soal perombakan pejabatan di DKI jakarta.

Dia menyebut siaran pers tidak termasuk proses administrasi yang biasanya dilakukan antar-instansi pemerintah.

Menurut Anies, siaran pers merupakan bagian dari pembentukan opini publik. Karena itulah, dia menuding Ketua Komisi ASN Sofian Effendi berpolitik.

"Saya ketika lihat itu pakai press release segala, saya bilang, wah ini Pak Ketua (Komisi ASN) berpolitik, saya enggak mau ikut," kata Anies.

"Ini tuh antar-pemerintah terbiasa antar-instansi kirim surat, dijawab. Itu normal. Yang saya heran ketika kemudian kok pakai pembentukan opini ya, ada apa ya," tambah dia.

Komisi ASN telah menyelesaikan penyelidikan atas dugaan pelanggaran prosedur dalam perombakan pejabat DKI. Dari hasil pemeriksaan selama dua pekan, KASN menyimpulkan, perombakan sejumlah pejabat di DKI Jakarta oleh Anies melanggar aturan.

"Hasil analisis dari permasalahan tersebut, Komisi ASN menyatakan telah terjadi pelanggaran atas prosedur dan peraturan perundangan yang berlaku dalam pemberhentian dan pemindahan para pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," kata Ketua Komisi ASN Sofian Effendi, Jumat lalu.

Diketahui, KASN mengeluarkan empat rekomendasi sebagai hasil penyelidikan mereka mengenai dugaan pelanggaran prosedur dalam perombakan pejabat DKI oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melantik pejabat wali kota dan eselon II di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (5/7/2018). (KOMPAS.com/JESSI CARINA )
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melantik pejabat wali kota dan eselon II di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (5/7/2018). (KOMPAS.com/JESSI CARINA ) ()

Salah satu rekomendasinya yakni mengembalikan pejabat DKI yang dicopot ke jabatan semula.

"Gubernur DKI Jakarta agar segera mengembalikan para pejabat pimpinan tinggi yang diberhentikan melalui surat Gubernur DKI Jakarta Nomot 1000 Tahun 2018 dan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1036 Tahun 2018 tersebut kepada jabatan semula," kata Ketua KASN Sofian Effendi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/7/2018).

Selain itu, KASN merekomendasikan, jika ada bukti yang memperkuat pelanggaran para pejabat yang diberhentikan, agar diserahkan dalam waktu 30 hari.

Rekomendasi lainnya, penilaian kinerja terhadap pejabat dilakukan setelah setahun menjabat dan diberikan waktu enam bulan untuk memperbaiki kinerja. Kemudian, evaluasi penilaian kinerja harus dibuat secara lengkap dalam berita acara penilaian (BAP).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved