Ijazah Jokowi
Penasihat Ahli Kapolri: Roy Suryo Harusnya Sudah Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Penasihat ahli Kapolri, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi, menilai penanganan kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo terlalu lamban.
Ringkasan Berita:
- Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi, penasihat ahli Kapolri, menilai penanganan kasus ini terlalu lamban dan Roy Suryo seharusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
- Aryanto menyebut bukti sudah cukup banyak, termasuk lebih dari 500 dokumen dan puluhan saksi ahli.
- Keterlambatan penetapan tersangka dinilai menyebabkan kebingungan publik tentang siapa yang benar.
TRIBUNKALTIM.CO - Penasihat ahli Kapolri, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi, menilai penanganan kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo terlalu lamban.
Ia secara terbuka menyebut Polda Metro Jaya seharusnya sudah menetapkan Roy Suryo dan rekan-rekannya sebagai tersangka, mengingat jumlah bukti dan saksi yang dianggap telah mencukupi.
Menurut Aryanto, keterlambatan penetapan tersangka membuat publik terus berada dalam ketidakpastian soal siapa yang benar dalam kasus ini.
Ia menegaskan bahwa penyidik memiliki cukup alat bukti, termasuk lebih dari 500 dokumen dan puluhan saksi ahli, untuk menindaklanjuti kasus yang menuai kontroversi nasional ini.
Baca juga: Respons Jokowi soal Sejumlah Tokoh Politik Gabung PSI, Ahmad Ali Tegaskan Tidak Dibajak
Mantan Kapolda Sulawesi Tengah itu menilai bukti-bukti untuk menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka sudah cukup banyak.
"Kalau hitungan saya, mestinya (Roy Suryo) ditersangkakan, sudah hitungannya, karena dulu saya lihat bukti-buktinya sudah cukup banyak, sudah lengkap, saksinya aja dulu ada 32 atau berapa, saksi ahli, bukti-buktinya ada 500," kata Aryanto, dikutip dari kanal YouTube Kompas TV, Selasa (14/10/2025).
Aryanto menyebut bahwa lambannya Polda Metro Jaya dalam mengusut kasus ini membuat publik bimbang terkait siapa yang benar, apakah Jokowi atau pihak Roy Suryo.
"Hal ini menimbulkan pertanyaan publik sebetulnya yang benar yang mana, yang salah yang mana. Itu menurut saya akibat kelambatan Polda Metro. Akibatnya menimbulkan kebimbangan publik, mana yang benar, mana yang salah," ujarnya.
Purnawirawan jenderal bintang 2 itu juga menyoroti salinan ijazah Jokowi yang didapatkan Roy Suryo dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca juga: Roy Suryo Yakin Ijazah Jokowi 99,9 Persen Palsu Usai Terima Salinan dari KPU DKI Jakarta
Menurut Aryanto Sutadi, kewenangan ada di tangan penyidik apakah salinan ijazah tersebut dapat menjadi bukti baru atau tidak.
"Kalau ini penyidik menyatakan perlu menjadi pembanding untuk menyatakan bahwa itu asli atau tidak, ya mungkin dia akan melanjutkan penyelidikan," kata Aryanto.
"Dia mengatakan bahwa ijazah itu asli atau tidak berdasarkan penelitian dia, padahal bahan-bahan yang dia pakai fotokopian semua."
"Di dalam teori penelitian, kalau data-data yang menjadi pembanding itu tidak valid, itu penelitiannya tidak bisa diakui," ujar Aryanto.
Sebelumnya, Roy Suryo mengaku mendapat bukti baru terkait dengan kasus ijazah Jokowi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.