'Nasib' JK Bisa Maju atau Tidak di Pilpres 2019 akan Diputus Lebih Cepat
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang gugatan peraturan pembatasan dua periode capres dan cawapres
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang gugatan peraturan pembatasan dua periode capres dan cawapres sebagaimana Pasal 169 huruf N Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Gedung MK, Jakarta, Senin (30/7).
Gugatan tersebut diajukan Partai Perindo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) sebagai pihak terkait menyusul keinginan mereka kembali memajukan JK sebagai capres bersama capres petahana Joko Widodo pada Pilpres 2019.
Ketua majelis hakim, Arief Hidayat, mengakui pihaknya memprioritaskan penanganan perkara uji materi pasal pembatasan dua periode capres-cawapres ini. Ia mengatakan, ada kemungkinan uji materi pasal ini diputus lebih cepat.
Baca: AHY Kembali Absen Dampingi SBY Bertemu Presiden PKS, Begini Penjelasan Sekjen Demokrat
"Ada dua kemungkinan. Kesatu, (rangkaian) sidang ini akan diteruskan sampai ke sidang pleno. Tetapi, bisa juga apabila rapat putusan hakim menganggap ini sudah cukup, maka akan bisa langsung diputus," kata Arief saat memimpin persidangan uji materi pasal tersebut di Gedung MK.
Hal itu disampaikan hakim konstitusi Arief Hidayat untuk menanggapi desakan dari kuasa hukum Perindo dan pihak terkait agar MK bisa memutus perkara uji materi soal syarat batasan dua periode capres/cawapres ini lebih cepat.
Mereka minta MK memutus perkara ini sebelum batas akhir pendaftaran capres-cawapres di Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 10 Agustus mendatang.
Sidang kali kedua yang digelar dan dipimpin langsung oleh Ketua MK itu mengagendakan perbaikan permohonan.
Menurut Arief, sesuai hukum acara, setelah persidangan itu, maka pihaknya akan membawa hasil perbaikan permohonan tersebut dalam rapat putusan hakim pleno. Jika rapat putusan hakim MK nantinya sudah bisa memutus perkara tersebut, maka berkas putusannya akan langsung disampaikan kepada pemohon tanpa ada persidangan lanjutan.
Baca: Mahfud MD Sebut Alasan SBY dan Demokrat Bergabung ke Kubu Prabowo
"Jadi saudara tinggal menunggu pemberitahuan dari saudara kepaniteraan setelah rapat putusan hakim," jelasnya.
Arief menambahkan, selain JK, pihaknya juga telah menerima surat yang meminta menjadi bagian sebagai pihak terkait. Surat tersebut berasal dari pihak Irmanputra Sidin dan Associates tertanggal 27 Juli 2018. Namun, mereka belum bisa diundang sebagai pihak terkait dalam persidangan di MK karena permohonan baru masuk ke majelis hakim.
Kuasa hukum Partai Perindo Ricky K Margono selaku pemohon mengaku mendesak MK untuk segera memutus gugatan pasal soal batasan dua periode cawapres ini sebelum 10 Agustus 2018. Sebab, tanggal itu merupakan batas akhir pendaftaran capres dan cawapres Pemilu 2019. "Kenapa kami minta prioritas karena ditanggal 4 Agustus sampai tanggal 10 Agustus itu adalah deadline (pendaftaran capres dan cawapres)," kata dia.
Dalam sidang tersebut, Perindo mengajukan perbaikan permohonan dengan mempertimbangkan sejumlah hal. Dimulai dari sisi legal standing bahwa secara jelas kalau Partai Perindo mendukung JK sebagai cawapres pendamping capres Jokowi di Pilpres 2019. Lalu, terkait original intent dari pasal 7 Undang- undang 1945.
Partai Perindo mengajukan gugatan uji materi Pasal 169 huruf N Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke MK. Selang beberapa waktu, nama Jusuf Kalla selaku orang yang pernah dua periode menjadi wapres turut dimasukkan sebagai pihak terkait ke dalam gugatan tersebut.
Baca: Jelang Debut Cristiano Ronaldo Bersama Juventus, Klub Ini Malah Cari Untung
Diketahui, JK telah dua periode menjadi wakil presiden, yakni era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk periode 2004-2009 dan era Presiden Joko Widodo untuk periode 2014-2019.
"Akibatnya Penjelasan Pasal 168 huruf n a quo justru menjadi ganjalan bagi pemohon untuk mengusulkan beberapa pasangan yang tengah dipertimbangkan tersebut sehingga jelas merugikan atau setidak-tidaknya berpotensi merugikan pemohon," kata Ricky dalam permohonannya. (tribun networkgle/coz)