Kepala DLH Imbau Perusahaan Pengelola Limbah B3 Segera Urus Izin Pengelolaan

Dari limbah B3 yang dihasilkan oleh workshop berupa oli bekas, majun, filter oli, dan lain-lain pada umumnya memiliki nilai ekonomis tinggi.

Penulis: Siti Zubaidah |
TRIBUN KALTIM / SITI ZUBAIDAH
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Balikpapan, Suryanto 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN -  Sebagai kota jasa, Balikpapan menjadi tempat beroperasinya workshop (bengkel) yang menunjang kegiatan pertambangan dan perminyakan di wilayah Provinsi Kalimantan Timur.

Salah satu kewajiban pengelolaan lingkungan hidup dari kegiatan bengkel di kota ini adalah pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (limbah B3).

Kewajiban pengelolaan limbah B3 diatur dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3.

Baca juga:

Inilah Empat Titik Utama Venue Gelaran Asian Games 2018 di Greater Jakarta dan Palembang

Demi Pemain Ini, Pelatih Borneo FC Rela Belajar Bahasa Portugis

Nyaris Jadi Korban Pembunuhan, Bu Lurah Berhasil Selamat Setelah Pura-pura Mati

Jelang Derby Mahakam, Pelatih Borneo FC Tunggu Kehadiran Seorang Pemain Asing Lagi

Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap  orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan, Suryanto, mengatakan hingga tahun 2018 ini sebanyak 170 usaha yang memiliki Izin Lingkungan dengan kewajiban pengelolaan limbah B3 di Balikpapan telah memiliki izin pengelolaan limbah B3. 

“Dari jumlah tersebut, pelaku usaha yang aktif melakukan pelaporan pengelolaan limbah B3 sebanyak 75 usaha/kegiatan, ” kata SuryantO.

Suryanto mengimbau kepada pelaku usaha yang belum memiliki izin pengelolaan limbah B3 agar segera mengurus perizinannya sehingga dapat melakukan pengelolaan limbah B3.

Dari limbah  B3 yang dihasilkan oleh workshop berupa oli bekas, majun, filter oli, dan lain-lain pada umumnya memiliki nilai ekonomis tinggi.

“Seperti oli bekas dengan kriteria tertentu masih dapat dimanfaatkan sebagai bahan baku pembuatan Marine Fuel Oil dan High Speed Diesel,” lanjutnya.

Baca juga:

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved