Vaksin MR Mengundang Pro-Kontra di Tengah Masyarakat, Ini 7 Rekomendasi MUI

Ketua Komisi Fatwa MUI Balikpapan KH Jailani Mawardi, menyebutkan ada tujuh rekomendasi MUI tentang vaksin Rubella.

Penulis: Siti Zubaidah |
TRIBUN KALTIM/SITI ZUBAIDAH
Seorang murid SD tengah diberi vaksin MR di sekolahnya. 

Laporan wartawan Tribunkaltim.co, Siti Zubaidah

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Ketua Komisi Fatwa MUI Balikpapan KH Jailani Mawardi, menyebutkan ada tujuh rekomendasi MUI tentang vaksin Rubella.

Masalah imunisasi massal Measles Rubella (MR) sempat heboh dan mengundang pro-kontra dari kalangan masyarakat.

Kalangan yang pro melihat manfaat kesehatan dari vaksin. Sedangkan yang kontra memiliki pandangan, vaksin (MR) mengandung bahan tertentu yang tergolong tidak halal digunakan untuk imunisasi.

Menanggapi hal ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan rekomedasi untuk pelaksanaan imunisasi (MR).

Baca: Tiket Pembukaan Asian Games Dianggap Mahal, Ini Penjelasan Ketua Inasgoc

"Kami di Balikpapan mengacu pada MUI Pusat, jangan dipancing-pancing," kata Jailani saat memberikan informasi rekomendasi dari MUI Pusat.

Dalam Fatwa MUI nomor 4 tahun 2016 yang berisikan ketentuan  mengenai imunisasi di dalamnya menjelaskan tentang imunisasi. 

Dalam fatwa tersebut intinya ingin menyampaikan bahwa imunisasi pada dasarnya diperbolehkan sebagai usaha atau wujud ikhtiar untuk mewujudkan kekebalan tubuh anak serta mencegah terjadinya suatu penyakit tertentu. 

Merujuk surat dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan (Kemenkes) nomor UM.01.05/4/1172/2017 tanggal 21 Juli, perihal Mohon Dukungan dalam Rangka Kampanye dan Introduksi Imunisasi Measles Rubella (MR) tahun 2017 dan 2018, MUI Mengeluarkan tujuh rekomendasi sebagai berikut: 

Baca: Inilah Wujud Sepatu yang Dimodali Leonardo DiCaprio, Terbuat dari Serat Pohon dan Kardus!

1. Pemerintah wajib menjamin pemeliharaan kesehatan masyarakat, baik melalui pendekatan promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif. 

2. Pemerintah wajib menjamin ketersediaan vaksin Measles Rubella (MR) halal untuk kepentingan imunisasi bagi masyarakat. 

3. Komisi Fatwa mendukung pelaksanaan program imunisasi sebagai salah satu ikhtiar untuk menjaga kesehatan, dengan menggunakan vaksin yang halal

4. Pemerintah wajib segera mengimplementasikan keharusan sertifikasi halal seluruh vaksin yang digunakan termasuk vaksin Measles Rubella (MR) yang akan digunakan, serta meminta produsen untuk segera mengajukan sertifikasi halal terhadap produk vaksin. 

Baca: Demi Selamat dari Percobaan Pembunuhan, Ibu Lurah Pura-pura Mati, Ini Kronologinya

5. Produsen vaksin wajib mengupayakan produksi vaksin Measles Rubella (MR) yang halal dan melakukan sertifikasi halal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

6. Pemerintah bersama tokoh agama dan masyarakat perlu melakukan sosialisasi pelaksanaan imunisasi secara umum termasuk rencana pelaksanaan imunisasi Measles Rubella (MR)

7. Orangtua dan masyarakat perlu berpartisipasi menjaga kesehatan, termasuk dengan memberikan dukungan pelaksanaan imunisasi program termasuk imunisasi Measles Rubella (MR) yang akan dilaksanakan.  (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved