Pilpres 2019
Link Live Streaming Pendaftaran Capres-Cawapres Pilpres 2019 di Kompas TV dan TV One
Live Streaming Pendaftaran Capres-Cawapres Joko Widodo - KH Ma'ruf Amin serta pasangan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno di Pilpres 2019
Live Streaming Pendaftaran Capres-Cawapres Pilpres 2019 di Kompas TV dan TV One
TRIBUNKALTIM.CO - Live Streaming Pendaftaran Capres-Cawapres Joko Widodo - KH Ma'ruf Amin serta pasangan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno di Pilpres 2019, Live Kompas TV & TV One.
Hari ini, Jum'at (10/09/2018) merupakan batas terakhir pendaftaran Capres dan Cawapres untuk pilpres 2019 nanti.
Menurut jadwal, pasangan capres-cawapres Joko Widodo (Jokowi) dan KH Maruf Amin akan mendaftarkan nama mereka ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) antara pukul 09.00-10.00 WIB sebelum shalat Jumat.
Sementara pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno dijadwalkan akan mendaftar ke KPU setelah shalat Jum'at.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo serta ketua umum Partai Gerindra, Prabowo telah merampungkan proses pencarian calon wakil presiden yang akan mendampingi mereka bertarung dalam Pilpres 2019, Kamis (09/08/2018).
Jokowi dan parpol koalisinya telah menyepakati nama Ma'ruf Amin sebagai cawapresnya.
Sementara kubu Prabowo telah menunjuk wakil gubernur Jakarta saat ini, Sandiaga Uno sebagai calon wakil presiden yang akan mendampinginya.
Saksikan jalannya pendaftaran capres-cawapres kedua pasangan untuk pilpres 2019 secara live streaming di beberapa stasiun tv termasuk Kompas TV dan TVOne pagi dan siang ini.
Berikut Link Live streaming jalannya pendaftaran Capres dan Cawapres Pilpres 2019:
Link Live Streaming Pendaftaran Capres dan Cawapres 2019
Link Live Streaming Pendaftaran Capres dan Cawapres 2019
Catatan: Jadwal sewaktu-waktu bisa berubah
(Banjarmasinpost.co.id/noor masrida)
Baca Juga:
Relawan dan Mobil Komando Berbentuk Burung Garuda Bakal Kawal Jokowi - Maruf Amin ke KPU
Polling di Twitter, Prabowo - Sandiaga Jauh Ungguli Jokowi - Maruf Amin
Maruf Amin Pernah Dibela Jokowi, Saat Diancam Ahok di Sidang Kasus Penistaan Agama