Taufik akan Gugat KPU, Namanya tak Masuk Daftar Sementara Legislatif karena Mantan Napi Korupsi

Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Mohamad Taufik akan menggugat KPU DKI Jakarta ke Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta

KOMPAS.COM/Anggita Muslimah
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Mohamad Taufik saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2017). 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA-- Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Mohamad Taufik mengaku akan menggugat Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta ke Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta.

Taufik menganggap langkah KPU DKI yang tidak memasukkan namanya dalam daftar calon legislatif sementara merupakan sengketa pemilu, "Kalau itu, saya ajukan gugatan juga ke Bawaslu sebagai sengketa pemilu," ujar Taufik ketika dihubungi, Kamis (9/8/2018).

KPU DKI tidak memasukan nama Taufik karena statusnya sebagai mantan narapidana korupsi. Larangan bagi mantan koruptor untuk menjadi caleg tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik di rumah dinas ketua Dewan, Jalan Imam Bonjol, Senin (6/11/2017) - KOMPAS.com/JESSI CARINA
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik di rumah dinas ketua Dewan, Jalan Imam Bonjol, Senin (6/11/2017) - KOMPAS.com/JESSI CARINA ()

Baca: Gerindra Minta Rakyat Tak Ragu Meski Partai Ini Paling Banyak Ajukan Caleg Eks Napi Korupsi

Baca: Daftar ke KPU, Grace Natalie Bawa Poster Caleg PSI 100 Persen Bukan Eks Napi Korupsi

Baca: Disayangkan, Penolakan Jokowi Terhadap Larangan Eks Napi Korupsi Menjadi Caleg

Taufik kini sedang menggugat Peraturan KPU itu kepada Mahkamah Agung. Sampai sekarang, putusan atas gugatan Taufik belum keluar.

Sementara itu, Wakil Ketua DPD Partai Gerindra Syarif pernah mengatakan ada pandangan yang berbeda antara partainya dengan KPU DKI. KPU DKI ingin nama Taufik diganti sebelum penyusunan daftar calon sementara (DSC) pada 8 Agustus.

Sementara itu, partainya berpendapat Taufik masih memiliki waktu sampai pengumuman DCT pada 21 sampai 23 September.

Sebab, susunan DCS masih bisa berubah sebelum penetapan DCT pada September nanti. Jika Taufik diberi waktu sampai DCT, artinya ada waktu yang lebih banyak untuk menunggu putusan MA. Syarif mengatakan Bawaslu bisa menjadi penengah dalam masalah ini.

Baca: Dukung KPU Larang Eks Napi Korupsi untuk Nyaleg, Begini Ungkapan Tsamara Amany

Baca: Usai Rapat dengan DPR, KPU Tegaskan Tetap Larang Mantan Napi Korupsi Jadi Caleg 2019

Baca: KPU Kekeuh Larang Eks Napi Korupsi Ikut Pileg 2019

"Nanti kan ada penengahnya kan Bawaslu. Minta mediasi dengan Bawaslu," kata Syarif.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menyusun Daftar Calon Sementara (DCS) bakal calon legislatif (bacaleg) pada 8 Agustus setelah merampungkan verifikasi berkas. KPU DKI Jakarta telah menyelesaikan proses verifikasi berkas bacaleg DPRD DKI Jakarta pada 7 Agustus.

"Kami sudah sampaikan rancangan susunan DCS ke 16 partai politik pada 8 Agustus kemarin," ujar Komisioner KPU DKI Jakarta Nurdin. Nurdin pun memastikan tidak ada nama Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Mohamad Taufik di dalam DCS.

"Nama (Taufik) udah enggak ada, kan, dari hasil verifikasi kemarin dia sudah tidak memenuhi syarat," kata Nurdin.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Namanya Tak Masuk Daftar Caleg, Taufik Mau Gugat KPU DKI ke Bawaslu", https://megapolitan.kompas.com/read/2018/08/10/06423131/namanya-tak-masuk-daftar-caleg-taufik-mau-gugat-kpu-dki-ke-bawaslu.
Penulis : Jessi Carina
Editor : Dian Maharani

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved