Breaking News

Pileg 2019

Namanya Dinyatakan TMS sebagai Caleg, Begini Tanggapan Istri Walikota Samarinda

Puji juga memastikan bahwa seluruh berkas diserahkan di masa yang sudah ditentukan.

Penulis: Doan E Pardede |
TRIBUN KALTIM/NEVRIANTO HP
Puji Setyowati, istri Syaharie Jaang 

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Doan Pardede

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Nama istri Walikota Samarinda, Puji Setyowati, dicoret dari Daftar Calon Sementara (DCS) Calon Legisltif (Caleg) DPRD Kaltim dari Partai Demokrat.

Alasan utamanya, Puji dinyatakan belum menyerahkan berkas pengunduran dirinya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Di mana seperti diketahui, Puji merupakan dosen di Politeknik Negeri (Polnes) Samarinda.

Puji maju di Daerah Pemilihan (Dapil) I Kota Samarinda di nomor urut 1.

Hal ini terungkap dalam pernyerahan berkas DCS anggota DPRD Kaltim dari KPU Kaltim kepada perwakilan Partai Politik (Parpol) yang digelar di kantor KPU Kaltim, Jalan Basuki Rahmat, Minggu (12/8/2018) sore.

Puji, yang dikonfirmasi terpisah mengaku belum mendapat informasi seputar dicoretnya nama dirinya dari DCS Partai Demokrat.

"Tapi nggak apa-apalah, apapun keputusannya, semua ikthiar saja," kata Puji.

Baca juga:

Putuskan Pensiun dari Tim Matador, Gerard Pique Siap Memulai Musim Baru bersama Barcelona

Alan Shearer: Mourinho Bakal Dipecat dari Jabatan Pelatih jika Terus Bikin Jengkel Pemain MU

David Beckham dan Keluarga Sempat Menyeberang ke Sumba Saat Gempa Melanda NTB

Begini Ancaman Menteri Susi kepada Nelayan yang Berantem Gara-gara Pilpres

Puji juga menyebut tak mau gegabah mengambil sikap. Dirinya masih mencermati lebih dahulu seperti apa permasalahan yang sebenarnya terjadi, hingga namanya akhirnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai Caleg.

Terkait status ASN yang dipersoalkan oleh KPU Kaltim, Puji menegaskan bahwa dirinya telah mundur sebagai ASN per 2 Juli 2018 lalu.

Puji juga mengakui bahwa berkas pengunduran diri ini pernah tidak diterima karena persoalan kata-kata, yakni perubahan dari 'pensiun dini' menjadi "mengundurkan diri".

Dan perubahan ini sudah diperbaiki dan berkas sudah kembali disampaikan kepada KPU Kaltim.

Puji juga memastikan bahwa seluruh berkas diserahkan di masa yang sudah ditentukan.

"Kalau menurut saya, semua sudah sesuai ketentuan," kata Puji.

Untuk langkah selanjutnya, Puji menyerahkan sepenuhnya kepada DPD Partai Demokrat Kaltim.

"Kita tunggu seperti apa aturan partai dan seperti apa aturan Bawaslu," kata Puji. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved