Pilpres 2019
Soal Dugaan Mahar Rp 500 Miliar dari Sandiaga ke Parpol, KPK: Itu Ranah KPU - Bawaslu
Saut Situmorang mengatakan, tudingan Andi Arief soal sejumlah uang yang diberikan kepada PAN dan PKS, bukan ranah KPK.
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menanggapi pernyataan Andi Arief soal mahar sebesar Rp 500 miliar yang diberikan Sandiaga Uno untuk memuluskan jalan menjadi cawapres.
Saut Situmorang mengatakan, tudingan Andi Arief soal sejumlah uang yang diberikan kepada PAN dan PKS, bukan ranah KPK. Tudingan duit itu, katanya, masuk ke ranah Bawaslu dan KPU.
"Kita enggak bisa masuk di situ. Itu bukan kompetensinya KPK. Itu jelas kompetensinya Bawaslu dan KPU," ujar Saut Situmorang di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (13/8/2018).
Saut Situmorang menerangkan, tudingan Andi Arief soal uang dari Sandiaga Uno ke parpol, baru bisa menjadi urusan KPK jika berasal dari dugaan tindak pidana korupsi. Dugaan itu juga tetap perlu pembuktian.
"Kita belum bisa masuk di sana, karena memang kan ini konteksnya kan kontestasi pilpres. Tetapi kalau nanti kita bisa membuktikan dia mengambil dari sesuatu tempat yang itu ada kaitannya sama jabatannya, baru bisa. Kalau dia berikan sejumlah itu saya belum tahu. Apakah ada angka minimal yang diberikan berapa besar," paparnya.
"Kita enggak masuk di situ, kita masuk di isu korupsinya," tambah Saut Situmorang.
Lebih lanjut Saut Situmorang mengatakan, tudingan pemberian itu juga tak bisa dimasukkan kategori gratifikasi. Sebab, tudingan uang Rp 500 miliar dari Sandiaga Uno itu disebut diberikan ke partai politik, bukan penyelenggara negara.
"Apakah tudingan pemberian itu termasuk gratifikasi? Itu kita belum bisa, itu perlu didalami lagi. Kan ada syarat. Ketika seorang ingin berpartisipasi di pemilu, itu kan ada syaratnya. Kita enggak bisa masuk di situ," jelasnya.
"Kalau isunya ada penyelenggara negara, KPK hanya bisa mengatakan kalau itu ada kaitan dengan jabatannya, baru kita bisa masuk di situ. Kan ini bukan penyelenggara negara, dia kan dituding memberikannya ke partai," sambung Saut Situmorang.
Saut Situmorang juga mengingatkan soal rekomendasi KPK terkait partai politik, antara lain kaderisasi, pemberian dana operasional partai dari pemerintah, dan kode etik.
(Ilham Rian Pratama)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul KPK Tak Bisa Usut Tudingan Andi Arief ke Sandiaga Uno Soal Mahar,