Akreditasi Kedaluarsa, Dekan Fahutan Unmul Jamin Tak Akan Ada Proses Kelulusan Mahasiswa

Diketahui, keresahan ini timbul akibat kedaluarsanya akreditasi program studi tersebut per 15 Agustus 2018.

UNMUL.AC.ID
Rektor Unmul Prof Dr Masjaya menyerahkan piagam penghargaan LP2M Awards kepada peneliti terbaik Unmul Dr Rudianto Amirta. Rudianto juga menjabat Dekan Fakultas Kehutanan Unmul 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kedaluarsanya status akreditasi program studi Magister Kehutanan, Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda menimbulkan kekhawatiran sejumlah mahasiswa kalau ijazah yang mereka dapatkan nanti tidak diakui.

Menanggapi kekhawatiran itu, Dekan Fakultas Kehutanan Dr Rudianto Amirta meminta para mahasiswa untuk tidak perlu resah. Sebab selama menunggu terbitnya kembali re-akreditasi, kemungkinan besar tidak akan ada proses kelulusan mahasiswa.

"Insya Allah tidak akan ada proses kelulusan sebelum hasil penilaian akreditasi keluar dan aktif kembali. Terpenting  kami telah ajukan dokumen dan proses akreditasi ke BAN-PT sebelum batas waktu akreditasi berakhir," ujar Rudianto kepada TribunKaltim.co, Rabu (15/8/2018).

Diketahui, keresahan ini timbul akibat kedaluarsanya akreditasi program studi tersebut per 15 Agustus 2018. Tak Sejauh ini tak ada keterangan apa pun terkait hal itu yang diterima mahasiswa dari pihak universitas maupun program pascasarjana. Mereka mendapatkan informasi dari website BA-PT.

Secara keseluruhan kualitas Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda telah mencapai grade tertinggi, akreditasi A. Tetapi masih ada program-program studi yang masih perlu dipacu kualitasnya. Bahkan ada prodi yang statusnya terabaikan hingga kedaluarsa.

Prodi tersebut adalah Magister Kehutanan.  Prodi ini berada di bawah Fakultas Kehutanan. Fakultas Kehutanan Unmul dulu pernah difavoritkan oleh para lulusan SLTA. Paling beken di Unmul. 

Sejumlah mahasiswa mengaku khawatir dengan kondisi itu. 

"Lalu bagaimana nasib ijazah kami kalau sampai wisuda nanti statusnya masih begini. Bisa-bisa gak diakui," keluh seorang mahasiswa Magister Kehutanan yang enggan disebutkan identitasnya, Selasa (15/8). 

Ia berharap bisa mengikuti wisuda pada September 2018, bersamaan dengan Dies Natalis Unmul ke-56. Tetapi, kabar yang ia dengar dari sejumlah kawannya menyebut, ijasahnya akan menjadi tidak diakui. Sebab akreditasi lama sudah habis masa berlakunya. 

Akreditasi merupakan pengakuan terhadap perguruan tinggi atau program studi bahwa lembaga tersebut dapat melaksanakan proses pendidikan sesuai standar yang ditetapkan. Hasil penilaian berupa peringkat C, B atau A, dan berlaku 5 tahun.

Mengacu pada Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi RI Nomor 32 Tahun 2016 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi, pasal 47 ayat 2 dan 3 disebutkan: (2) Pemimpin Perguruan Tinggi wajib mengajukan permohonan akreditasi ulang paling lambat 6 bulan sebelum masa berlaku status akreditasi  berakh

Menurut Rudianto, pihaknya sudah mengajukan permohonan berkas akreditasi kepada BAN-PT.  Diakui berkas terlambat diajukan. Salah satu penyebabnya, kata dia, proses di Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjamin Mutu (LP3M), dimana harus mengalami beberapa kali revisi. []

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved