Berita Eksklusif
Pajak Alat Berat di Kaltara Minim, Perusahaan Sebut Pemberitahuan dari Samsat Terlambat
Salah satu perusahaan kayu pemilik alat berat, PT Wahana Adiprima Mandiri (WAM) mengaku telah membayar pajak kendaraan alat berat miliknya.
TRIBUNKALTIM.CO, MALINAU - Salah satu perusahaan kayu pemilik alat berat, PT Wahana Adiprima Mandiri (WAM) yang dikonfirmasi Tribun Kaltim mengaku telah membayar pajak kendaraan alat berat miliknya.
Camp Manager PT WAM Deki Apriansyah menyatakan tidak keberatan membayar pajak seluruh alat berat milik perusahaan. Asalkan, Samsat Malinau selalu penarik pajak dapat menyampaikan pemberitahuan pembayaran pajak ke perusahaan dengan cepat.
"Keinginan kami itu, Samsat lebih cepat memberitahukan kepada kami soal tunggakan pembayaran pajak alat berat milik perusahaan kami. Agar kita dapat merencanakan dan segera melakukan pembayaran secepatnya," ujarnya saat dihubungi Tribun Kaltim melalui telepon, kemarin.
Baca: Potensi Pajak Kendaraan Alat Berat Miliaran di Kaltara tak Bisa Ditarik, Ini Kendalanya
Membuktikan bahwa perusahaannya telah membayar pajak alat berat, Deki mengirimkan gambar bukti pembayaran pajak alat berat. Dalam bukti pembayaran tersebut, terlihat nominal Rp 28.778.000 telah dibayarkan oleh WAM kepada Badan Pengelola Pajak dan Retrebusi Daerah Provinsi Kaltara pada Unit Pelaksana Tekhnis Badan (UPTB) Malinau.
"Seperti itu jenis pembayaran yang kita bayarkan kepada pemerintah untuk pajak alat berat. Masa berakhirnya tempo pembayaran, kita memang terlambat. Tapi, kewajiban pembayaran tetap kami lakukan. Keterlambatan ini, karena pemberitahuan dari Samsat juga terlambat," kata Deki.
Deki mengungkapkan, dalam beberapa waktu ke depan, perusahannya juga akan kembali membayar pajak alat berat. Tenggat waktu pembayaran seluruh alat beratnya telah berakhir April lalu. Intinya, perusahaannya tidak masalah membayar pajak yang diharuskan untuk dibayar.
Baca: Dalam Perawatan Kanker, Humas BNPB Sutopo Terus Pantau dan Beri Lamporan Data Bencana
"Sekarang kan sudah waktunya membayar lagi. Jadi, kami akan mengurus pembayarannya. Pemberitahuan kepada kami ini sangat kami perlukan. Banyak hal yang juga kami harus fikirkan untuk dibayar. Seperti, pembayaran gaji karyawan, pembayaran fee kepada masyarakat setempat, dan pembayaran BBM dan masih banyak lainnya," tuturnya.
"Meskipun, pembayaran pajak alat berat ini nominalnya tidak banyak. Tapi, kita juga memiliki pengeluaran lainnya yang lebih besar dalam proses menjalankan aktifitas perusahaan kami. Setiap apapun beban yang disampaikan oleh pemerintah selalu kita sikapi. Terpenting, penyampaian langsung kepada kami," lanjutnya.
Baca: Truk Terguling Menimpa Pengendara Motor, Ibu Tewas Anak Selamat
Untuk di Malinau, Deki menyampaikan, PT WAM memiliki kendaraan logging sebanyak 4 unit jenis Volvo 440. Kendaraan ini, dikhususkan untuk pengangkutan kayu log dengan beban muat sebanyak kurang lebih 40 kubik. Kemudian, dump truk 2 unit dan tronton 1 unit.
"Kita juga memiliki mobil kecil sebanyak 5 unit untuk operasional perusahaan," tandasnya. (*)