Berita Eksklusif

Potensi Pajak Kendaraan Alat Berat Miliaran di Kaltara tak Bisa Ditarik, Ini Kendalanya

Penerimaan Pemprov Kalimantan Utara dari sektor pajak kendaraan bermotor jenis alat berat hingga saat ini belum maksimal.

Editor: Sumarsono
Capture
capture alat berat 

TRIBUNKALTIM.CO, BULUNGAN - Penerimaan Pemprov Kalimantan Utara dari sektor pajak kendaraan bermotor jenis alat berat hingga saat ini belum maksimal. Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kaltara memperkirakan masih ada miliran (sekitar Rp 5 miliar) sumber pendapatan sektor pajak alat berat yang tidak bisa ditarik.

Sebenarnya, penerimaan dari jenis Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) alat berat di Kaltara potensinya cukup besar. Namun kepatuhan membayar pajak adalah kunci utama meraup penerimaan yang maksimal.

Di Kaltara ada kecenderungan beberapa perusahaan pemilik alat berat masih enggan membayar pajak. Mereka berlindung pada amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15/PUU-XV/2017, mengabulkan gugatan PT Tunas Jaya Pratama, PT Mappasindo, dan PT Gunung Bayan Pratamacoal perihal uji materi UU No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca: Tarif Batas Maskapai Harus Naik Bila Rupiah Menyentuh Level Rp 15.000/Dolar AS

"Ada perusahaan yang enggan membayar pajak kendaraan bermotor alat beratnya. Alasannya karena ada perusahaan yang melakukan yudicial review ke MK terkait pungutan alat berat yang dinilai bertentangan dengan UU Nomor 28 Tahun 2009," kata H Busriansyah, Kepala BPPRD Kalimantan Utara, belum lama ini.

Menurut Busriansyah, walaupun sudah ada putusan MK, perusahaan pemilik alat berat masih tetap harus memenuhi kewajiban membayar pajak alat beratnya. Dasarnya, salah satu diktum amar putusan MK memerintahkan kepada pembuat UU, yakni pemerintah dan DPR RI dalam waktu 3 tahun melakukan perubahan UU.

Busriansyah mengatakan, dari amat putusan itu, selama pemerintah belum mengubah UU Nomor 28 tahun 2009, maka pajak kendaraan bermotor untuk alat berat tetap harus dibayar kepada pemerintah daerah (Pemprov) melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (Samsat) di daerah.

"Jadi sampai Oktober 2020, perusahaan pemilik alat berat harus tetap bayar pajak. Karena dalam amar putusan itu, jangka waktunya tiga tahun pemerintah harus mengubah undang-undang. Amar putusan itu keluar pada Oktober 2017," katanya.

Baca: VIDEO EKSKLUSIF - Potensi Pajak Alat Berat Rp 5 Miliar Belum Ditarik

BPPRD Kalimantan Utara memperkirakan masih ada sekitar Rp 5 miliar pajak yang tidak bisa ditarik akibat perusahaan pemilik alat keukeuh enggan membayar pajak dengan alasan gugatan mereka diterima oleh MK.

"Kami sudah bersurat ke sejumlah perusahaan supaya menyampaikan data jumlah alat beratnya berapa unit, sudah bayar pajak apa belum? Tetapi banyak yang tidak membalas surat kami," katanya.

BPPRD ingin mendata secara riil di lapangan juga mengalami kendala. Sejumlah perusahaan berkantornya di Jakarta, sedang alat beratnya jauh di dalam hutan.

Hingga saat ini, baru ada 30 perusahaan yang sudah membayar pajak dengan jumlah alat berat 371 unit. Penerimaan yang dihimpun dari pajak alat berat ini mencapai Rp 1.292.888.508.

"Jadi cukup besar potensi pajak dari kendaraan alat berat ini. Kami akan tetap mengupayakan supaya perusahaan yang belum bayar pajak alat beratnya, segera bayar," kata Usdiansyah.

Baca: Lolos ke 16 Besar, Statistik Tunjukkan Timnas U-23 RI Berpotensi Melangkah ke Semifinal Asian Games

Bukan sekali dua kali Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat berkirim surat dan tagihan kepada perusahaan yang belum bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) alat beratnya. (*)

Selengkap baca Harian Tribun Kaltim edisi Selasa (21/9)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved