Pileg 2019
Pemilihan DPD, Ini Konsekuensi Tak Serahkan Surat Pengunduran Diri dan SK Pimpinan Parpol
Penyusunan dan penetapan DCS dilakukan pada tanggal 31 Agustus - 2 September 2018.
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Arfan
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Surat pernyataan mundur dari kepengurusan partai politik bagi bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPD) RI Kalimantan Utara dari kalangan partai politik wajib disampaikan kepada KPU RI melalui KPU Provinsi Kalimantan Utara.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Utara Suryanata Al Islami mengatakan, masih ada bakal calon yang belum menyerahkan surat pengunduran dirinya dari kepengurusan parpol.
Batas waktu penyerahan surat pengunduran diri itu diserahkan paling lambat satu hari sebelum penetapan daftar calon sementara (DCS) di KPU RI.
Penyusunan dan penetapan DCS dilakukan pada tanggal 31 Agustus - 2 September 2018.
"Dari pengamatan kami, ada juga yang sudah dari awal mendaftar sudah menyampaikan itu," katanya saat disua Tribunkaltim.co, Selasa (28/8/2018).
Baca juga:
Inilah Pebalap yang Diuntungkan dan Dirugikan Imbas Pembatalan MotoGP Inggris 2018
Perusahaan e-Commerce Ternama Dikabarkan Pecat Puluhan Karyawan yang Curang saat Flash Sale
Pasutri Ini Sumbang Medali Emas untuk RI: Saling Menyemangati, Uang Bonus untuk Tabungan Anak
Menpora: Bonus untuk Asian Games dan Asian Para Games Sama, Tanpa Potongan Pajak
Jika tidak menyerahkan surat pengunduran diri, maka nama bakal calon tidak akan dicantumkan dalam DCT.
"Artinya dia tidak memenuhi syarat untuk lanjut ke tahapan selanjutnya," katanya.
Surat Keputusan Pimpinan Parpol terhadap pengunduran diri bakal calon DPD, juga wajib diserahkan satu hari sebelum penyusunan dan penetapan daftar calon tetap (DCT).
"Kalau tidak menyerahkan SK pimpinan partai politiknya, namanya tidak akan dicantumkan dalam DCT. Otomatis yang bersangkutan tidak akan menjadi bagian peserta pemilu 2019," sebutnya.
Tahapan penetapan DCT dilaksanakan KPU RI pada tanggal 20 September 2018. (*)