Guru SMP Lakukan Pelecehan Asusila kepada 26 Siswinya, Dituntut Hukuman 15 Tahun Denda Rp 2 Miliar
Seorang guru SMP di Jombang, Eko Agriawan (48), dituntut 15 tahun penjara. Ia diduga melakukan pelecehan asusila terhadap 26 muridnya.
TRIBUNKALTIM.CO, JOMBANG-- Seorang guru SMP di Jombang, Jawa Timur, Eko Agriawan (48), dituntut 15 tahun penjara. Ia diduga melakukan pelecehan terhadap 26 muridnya.
Selain hukuman penjara 15 tahun, terdakwa yang menjalani sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Senin (3/9/2018), juga dituntut denda Rp 2 miliar, subsidair 10 bulan penjara.
“Terdakwa kita tuntut dengan hukuman penjara 15 tahun," ungkap Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jombang, Tedhy Widodo, seusai sidang.
Tedhy memaparkan, terdakwa dituntut hukuman maksimal karena jumlah korban mencapai puluhan orang, bahkan masih SMP.

Baca: Sekelompok Anak Penjual Koran Amankan Pelaku Pelecehan asusila Jalanan
Baca: Suami-Istri Merekam Tersangka Pelaku Pelecehan asusila, Polisi Pun Meringkus Begal Grepe
Baca: Terkadang Harus Mengalami Pelecehan, Ini 6 Fakta Penonton Bayaran di Pentas Musik
Menurut Tedhy, dalam perkara yang menjerat Eko Agriawan, pihaknya tidak menemukan pertimbangan yang meringankan.
"Tidak ada satu pun pertimbangan yang meringankan," ujarnya.
Menanggapi tuntutan hukuman 15 tahun penjara, terdakwa berniat memberikan pledoi. Sidang dengan agenda pembelaan terdakwa akan dilaksanakan Rabu pekan depan.
Sebelumnya diberitakan, Eko Agriawan, dilaporkan melakukan pelecehan asusila terhadap 26 muridnya. Aksi tersebut dilakukan dengan modus rukiah untuk penyembuhan.
Pada 14 Februari 2018, guru mata pelajaran Bahasa Indonesia tersebut ditahan polisi. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan asusila dan dijerat dengan pelanggaran pasal 82 UU Perlindungan Anak. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Guru Pelaku Pelecehan asusila di Jombang Dituntut 15 Tahun Penjara", https://regional.kompas.com/read/2018/09/03/20382551/guru-pelaku-pelecehan-asusila-di-jombang-dituntut-15-tahun-penjara.
Penulis : Kontributor Jombang, Moh. Syafií
Editor : Reni Susanti