Akademisi: Pelantikan Isran-Hadi Bisa Saja Dipercepat agar tak Ada Kekosongan Jabatan Gubernur
Herdiansyah Hamzah berpendapat sangat memungkinkan, bahwa pelantikan Gubernur Kaltim, Isran Noor-Isran Hadi dipercepat.
Laporan Wartawan Tribun Kaltim Budhi Hartono
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dosen Fakultas Hukum Univesitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah berpendapat sangat memungkinkan, bahwa pelantikan Gubernur Kaltim, Isran Noor-Isran Hadi dipercepat.
Hal ini dikarenakan Awang Faroek Ishak telah menyatakan mengundurkan diri setelah resmi menjadi calon anggota legislatif DPR RI dari Partai Nasional Demokrat.
Menurut Castro, masa jabatan gubernur itu selama 5 tahun, tehitung sejak hari pelantikan.
Hal itu secara eksplisit disebutkan dalam Pasal 162 ayat (1) UU 10/2016.
Jadi prinsipnya, kata dia, masa jabatan Gubernur itu tidak boleh dikurangi, bahkan ditambah 1 hari pun tidak boleh.
Dollar AS Masih Perkasa, Barang Elektronik Naik hingga Rp 200 Ribu
"Pak Awang itu dilantik 17 Desember 2013, artinya masa jabatannya hingga 17 Desember 2018 mendatang. Hanya saja, dalam kasus Pak Awang ini, beliau kan sudah mengajukan pengunduran diri dikarenakan proses pen-caleg-an," ungkap Herdiansyah yang akrab disapa Castro kepada Tribun, Rabu (5/9/2018).
Diperkirakan persetujuan pengunduran dirinya (Awang Faroek) disetujui sebelum DCT dikeluarkan KPU Kaltim.
"Artinya, setelah Pak Awang resmi tidak menjabat sebagai gubernur, maka akan ada kekosongan jabatan," ucapnya.
Dalam situasi seperti ini, menurut Castro, maka pelantikan gubernur baru, bisa saja dipercepat. "Secara hukum, itu memungkinkan," katanya.
Jika dalam proses pergantian gubernur, sementara pembahasan Perubahan APBD 2018, bisa diteken oleh Pelaksana tugas (Plt) untuk mengesahkan APBD.
Tetapi dengan persetujuan Mendagri terlebih dahulu. Hal ini didasari oleh ketentuan norma dalam Pasal 9 ayat (1) Permendagri 1/2018.
BREAKING NEWS - Warga Karawang di Samarinda Tewas, Diduga Akibat Petir yang Sambar Ponselnya
Informasi yang dihimpun Tribun, KPU Kaltim masih menunggu surat dari Kemendagri terkait pelantikan gubernur terpilih Isran-Hadi. Kabarnya, kata anggota KPU Kaltim Rudiansyah, dari media nasional dijadwalkan pelantikan tanggal 27 September 2018.
Pelantikan tahap kedua itu, bersamaan dengan Provinsi Jawa Barat, Nusa Tenggara Barat, Sumatera Selatan dan Kalimantan Timur.
Sementara, pantauan Tribun, dalam proses pembahasa P-APBD 2018, disinyalir terjadi tarik-menarik kepentingan anggaran. Sehingga P-APBD 2018 hingga kini tak kunjung disepakati dan disahkan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim.