Awang Faroek: Isran Noor Tak Bisa Menjabat Usai Pelantikan 27 September
Diketahui, sesuai regulasi, Awang sudah harus mundur saat namanya masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) karena ikut sebagai caleg DPR RI.
Laporan Wartawan Tribun Kaltim Anjas Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Agenda Kemendagri untuk melakukan pelantikan Kepala Daerah terpilih sesuai hasil Pilkada 2018 ikut dijawab Gubernur Kaltim Awang Faroek, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (6/9/2018).
Pasalnya, satu dari Kepala Daerah yang akan dilantik oleh Presiden pada 27 September mendatang adalah pasangan Isran Noor-Hadi Mulyadi yang merupakan Gubernur-Wakil Gubernur terpilih.
Disampaikan Awang ia tak ada masalah dengan rencana Kemendagri tersebut.
“Tak ada masalah,” ucapnya saat pertama kali diberikan pertanyaan terkait rencana Kemendagri tersebut.
Namun, ia kemudian ikut menjelaskan terkait bagaimana kepemimpinan Kaltim ke depan hingga masa jabatannya berakhir.
Diketahui, sesuai regulasi, Awang sudah harus mundur saat namanya masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) karena ikut sebagai caleg DPR RI.
Tetapi, ia sampaikan bahwa pertemuannya dengan Mendagri beberapa waktu lalu, sudah mendapatkan konfirmasi jika masa jabatan Gubernur tak bisa ditambah dan tak bisa dikurangi, yakni hingga 18 Desember 2018 mendatang.
“Masa jabatan Gubernur tak bisa ditambah dan dikurangi. Jadi, saya baru berakhir tanggal 18 Desember (2018). Kalau Isran dilantik 27 September, ya silakan saja. Tetapi serah terima dengan saya, dan baru bisa masuk ruangan ini, ya 18 Desember 2018. Itu setelah serah terima,” ucapnya.
Sementara untuk regulasi KPU yang harus undurkan diri sebagai jabatan Gubernur, disampaikan Awang sudah ia lakukan.
Ini dibuktikan dengan surat pengunduran diri yang telah ia berikan kepada KPU Kaltim.
Namun , tetap saja menurut Awang, ia baru akan turun dari jabatan saat masa jabatan berakhir pada 18 Desember 2018. Karena, tanggal tersebut, sesuai dengan periode masa jabatannya.
“Tentang saya mencalonkan DPR RI, itu tak jadi masalah. Saya sudah buat surat ke Presiden melalui Kemendagri. KPU juga minta itu, sudah ada atau tidak surat menyatakan pengunduran diri sebagai Gubernur Kaltim. Itu saja, supaya tambah jelas. Kalau Mendagri sudah katakan begitu, tak bisa ditambah dan dikurangi. Silakan saja cek ke Kemendagri,” ucapnya.
Tribun kemudian konfirmasi ulang kepada Awang Faroek, perihal siapa yang nanti akan duduk sebagai Kepala Daerah Kaltim per 24 September 2018, saat DCT dari KPU Kaltim telah keluar. Apakah tetap Awang Faroek, Penjabat Gubernur Sementara, ataukah Plt Sekprov saat ini, Meiliana.
“Tergantung Menteri dan Presiden. Mungkin saja ada Penjabat Gubernur baru menggantikan saya sebagai Gubernur hingga 18 Desember. Kemungkinan saja, tetapi masih rahasia. Mendagri ditanya masih di tangan Presiden,” katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/awang-faroek-ishak_20180906_182101.jpg)